Mataram (Inside Lombok) – Upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan di Kota Mataram tahun 2022 ini disebut sudah diberlakukan oleh perusahaan. Namun untuk usaha kecil, upah yang diberikan kepada karyawan tergantung kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke sejumlah perusahaan yang diduga masih memberikan gaji di bawah UMK. Namun berdasarkan penjelasan yang diterima, upah yang diberikan sudah UMK. Hal ini ditunjang dari beberapa komponen.
“Rata-rata sudah menerapkan. Kalaupun nanti ada yang belum, kita akan cek. Ada kompenen sehingga gaji yang diterima itu sudah (sejumlah) UMK,” katanya.
Sedangkan untuk perusahaan lain terutama retail modern disebut sudah menerapkan UMK dan bahkan sudah di atas upah minimun yang ditetapkan pemerintah. “Rata-rata di atas kalau retail modern ini. Kecuali kalau kerjanya belum setahun ya. Rata-rata mereka taat aturan kalau yang itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk usah-usaha kecil, diberikan kelonggaran untuk bisa memberikan gaji karyawan 50 persen dari UMK. Selain itu, para pelaku usaha kecil juga memberikan gaji sesuai kesepatakan dengan karyawan.
“Tidak mungkin kan, misalnya kalau yang kerja jual pulsa tidak mungkin harus Rp2,4 juta kan. Sementara penghasilannya kan, jadi itu menyesuaikan dengan pendapatan perusahaan dan berdasarkan kesekapatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, besaran UMK Kota Mataram tahun 2022 ini yaitu Rp2.416.953. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yaitu sebesar Rp 2.184.450 atau kenaikannya sebesar 10 persen. (azm)