Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan pendataan terhadap karyawan yang kembali bekerja setelah dirumahkan ketika awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Mataram.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Hariadi di Mataram, Senin, mengatakan, dengan telah adanya kebijakan dari pemerintah terkait normal baru, berdampak dengan kembali beroperasionalnya para pengusaha terutama dalam bidang jasa dan perdagangan.
“‘New normal” ini baru berjalan beberapa hari, dan sudah banyak pengusaha yang kembali beroperasi. Karena itu kita akan melakukan pengawasan serta pendataan terhadap karyawan yang dipekerjakan kembali setelah dirumahkan,” katanya.
Pendataan karyawan yang telah dirumahkan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen perusahaan mempekerjakan kembali para karyawan mereka yang sempat dirumahkan sebagai dampak COVID-19.
“Kita perlu tahu, apakah sistem kerjanya masih sitem shift atau bekerja penuh sebab kondisi saat ini belum sempurna karena masih ada yang belum beroperasional juga,” katanya.
Sementara apabila ada temuan karyawan yang dirumahkan, tetapi tidak dipekerjakan kembali maka hal itu akan menjadi urusan dari Disnaker setempat.
“Untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak bisa serta merta karena semua ada proses. Kalau ada kasus seperti itu, kita tangani,” ujarnya.
Hariadi sebelumnya menyebutkan, saat pandemi COVID-19 merebak di Mataram pada akhir Maret 2020, tercatat sebanyak 56 perusahaan di Kota Mataram tutup sementara dan didominasi jasa pariwisata terutama perhotelan.
“Akibat dari puluhan perusahaan yang tutup sementara itu, terdata sekitar 1.600 orang karyawan dirumahkan, mereka juga ada yang berasal dari Lombok Barat dan Lombok Utara,” katanya.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Pariwisata Kota Mataram menyebutkan, dari 821 karyawan yang dirumahkan, sekitar 50 persen karyawan pada 120 hotel di Mataram sudah kembali bekerja. (Ant)