Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim), menekankan kepada para Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, Disnakertrans akan mencabut izin operasionalnya.
Penekanan pencabutan izin bagi LPK swasta yang tidak taat aturan tersebut, dikarenakan terdapat beberapa temuan dari Disnakertrans Lotim terkait adanya LPK bermain-main, seperti melalukan peran ganda dan menjanjikan peserta pelatihan penempatan kerja ke luar negeri.
“LPK hanya bertugas untuk melatih skill pekerja, terlebih para pekerja yang akan menjadi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia). Tidak boleh LPK menjanjikan penempatan kerja,” ucap H Supardi Kepala Disnakertrans Lotim, Jumat (10/09/2021).
Ditegaskan, Disnakertrans tidak akan segan-segan mencabut izin LPK swasta yang melanggar aturan. Karena sudah ada aturan atau acuan pelaksanaan pelatihan di LPK yang tidak boleh dilanggar, namun temuan dari Disnakertrans masih terdapat LPK yang mencoba bermain.
“Apabila dalam operasionalnya masih melanggar, ya maka izinnya bisa kita cabut,” tegasnya.
Terdapat beberapa pelanggaran yang akan membuat izin LPK swasta tersebut dicabut, seperti tidak melaksanakan pelatihan sesuai dengan izin LPK, penerbitan sertifikat pelatihan kepada peserta yang tidak pernah mengikuti pelatihan, serta penyalahgunaan izin.
“(Sejauh ini) belum ada izin LPK yang kita cabut, kita tetap bina para LPK ini agar tetap sesuai dengan operasional. Namun pencabutan izin kita tekankan apabila ada yang melanggar,” katanya.