27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDisnakertrans Lotim Imbau Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Bayar THR

Disnakertrans Lotim Imbau Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Bayar THR

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), mulai bersiap mendirikan Posko Pengaduan THR kepada para pekerja/karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
nomor M/6/HK.04FLV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan. Untuk itu Disnakertrans Lotim sudah mempersiapkan diri membuat posko sembari menunggu instruktur turunan dari Gubernur NTB.

“Kita akan siapkan pengaduan melalui online maupun offline, untuk offline kita sediakan poskonya kantor Disnakertrans ini sendiri,” ucap Kepala Disnakertrans Lotim, H Supardi kepada awak media di ruangannya, Senin (26/04/2021).

Adapun nantinya, pihak Disnakertrans Lotim akan memberikan surat edaran dari Kemnaker bagi seluruh perusahaan yang ada di Lotim, agar pemilik perusahaan bisa membayarkan THR kepada para pekerja/karyawan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.

“Beberapa ketentuan sudah diatur dalam surat edaran, mulai dari besaran THR dan juga batas maksimal pembayaran sampai H-7 lebaran,” katanya.

Besaran THR yang harus diberikan pihak perusahaan kepada para karyawan mengacu pada PP Nomo 26 Tahun 2006 yakni, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, díberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Serta, baagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian.

“Jika pemilik perusahan tidak bisa membayarkan THR kepada karyawannya, maka bisa mengadukan ketidak mampuannya ke Disnakertrans. Adapun nanti kita akan pertemukan pihak perusahaan dan karyawan untuk kita mediasi,” tuturnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer