Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendapatkan dana hibah sebesar Rp7,902 miliar untuk bantuan kepada pengusaha hotel dan restoran dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional akibat COVID-19.
“Bantuan hibah pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran, kita targetkan akan didistribusikan pada awal November 2020,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu.
Dikatakan, besaran bantuan yang akan didapatkan masing-masing pelaku usaha hotel dan restoran berbeda-beda. Pasalnya, ketentuan pendistribusian bantuan sudah ada rumus hitung-hitungannya dari pemerintah.
“Jadi, saat ini kami sedang siapkan sistem dan data pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Mataram,” ujarnya.
Dikatakan, salah satu yang menjadi standar besaran pemberian bantuan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran adalah menggunakan persentase dari kontribusi pajak terhadap setiap wajib pajak.
“Misalnya hotel A membayar pajak sebesar Rp1 miliar, maka nilai pajak Rp1 miliar dibagi 100 miliar kemudian dikali 100 persen, jadi mereka akan mendapatkan bantuan 1 persen. Begitu selanjutnya,” katanya mencontohkan.
Namun demikian, lanjutnya, bantuan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran sebesar Rp7,902 miliar lebih itu, terlebih dahulu akan dibagi tiga.
Tiga pembagian itu meliputi, pertama, 70 persen untuk pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan membayar pajak tahun 2019.
Kedua, 25 persen untuk kegiatan Dinas Pariwisata dan ketiga 5 persen untuk review audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
“Hibah 25 persen ke Dispar, akan digunakan untuk penataan destinasi dan pelatihan pelaku dan penggiat pariwisata serta kegiatan lainnya yang dapat mendukung pemulihan pariwisata di Mataram,” katanya. (Ant)