Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan penanganan COVID-19 dengan penerapan jam malam melalui pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) mulai pukul 22.00-06.00 WITA berdampak pada pengurangan tagihan PJU.
“Tetapi, untuk saat ini kita belum dapat menyebutkan berapa besaran pengurangan tagihan PJU kita, karena pemberlakukan jam malam belum genap berjalan sebulan,” kata Kepala Disperkim Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Minggu.
Menurutnya, dalam kondisi normal tagihan PJU bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan.
“Namun, untuk bulan Mei kita baru bisa lihat tagihan PLN bulan Juni, sementara tagihan PJU yang kami bayar sekarang masih normal yakni sekitar Rp2 miliar per bulan, ”
Menurutnya, efisiensi anggaran pembayaran PJU itu hanya terjadi pada PJU yang menggunakan sistem meterisasi, sedangkan yang menggunakan sistem kontrak daya pembayarannya tetap.
“PJU dengan kontrak daya dinyalakan atau tidak, bayarannya tetap karena sistem kontrak. Sedangkan yang meterisasi dibayar sesuai penggunaanya,” ujar Kemal Islam.
Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati sebelumnya mengatakan kebijakan penerapan jam malam” salah satu cara pemerintah kota “merumahkan” warga.
“Bila jam malam telah tiba, diharapkan warga masyarakat diam di rumah masing-masing dan jangan ada aktivitas di luar. Kegiatan-kegiatan harap dihentikan paling lambat pukul 21.30 WITA,” katanya.
Ia mengatakan penerapan jam malam ini berkaitan erat dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah. (Ant)