Praya (Inside Lombok) -Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menertibkan sejumlah bangunan liar. Pasalnya bangunan itu berdiri di atas lahan HPL 28 di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Penertiban itu dilakukan pada Senin (30/4) terhadap bangunan di atas lahan seluas 1,8 hektar. Rencananya di lokasi ini akan segera dibangun hotel dan beberapa fasilitas pariwisata lainnya oleh investor asal Singapura.
Penertiban itu merupakan yang kedua kalinya setelah pertengahan Maret yang lalu, ITDC menertibkan bangunan serta lahan yang diklaim L. Erwin Martakota itu.
“Bulan lalu bangunan yang ada di atas lahan ini sudah kita tertibkan. Tetapi warga kembali membangun. Sehingga kita tertibkan lagi,” kata General Affair KEK Mandalika ITDC, I Gusti Lanang Bratasuda.
Pasalnya lahan itu sudah akan digarap oleh investor asal Singapura. Investor ini akan membangun hotel dan beberapa fasilitas pendukung lainnya.
Penertiban dilakukan dengan pengawalan ratusan personel kepolisian dibantu Satpol PP dan petugas keamanan dari KEK Mandalika. Penertiban dimulai sekitar 11.00 wita dengan dirobohkannha sejumlah bangunan, seperti warung dan berugak.
Kedepannya diharapkan tidak ada lagi bangunan liar di tanah milik ITDC selaku pengelola lahan. Sehingga tidak perlu melakukan penertiban dengan melibatkan banyak personel kepolisian. (IL1)