25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDituduh Punya Ilmu Sihir, TKW Asal NTB Ini Hampir Dihukum Pancung di...

Dituduh Punya Ilmu Sihir, TKW Asal NTB Ini Hampir Dihukum Pancung di Arab

Mataram (Inside Lombok) – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sumbawa, NTB, Sumartini, hampir saja mendapat putusan hukuman pancung oleh Mahkamah Riyadh di Arab Saudi karena dianggap telah melakukan praktek ilmu sihir dan guna-guna terhadap salah satu keluarga majikan tempatnya bekerja.

Saat ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah kepulangannya atas bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Sumartini menerangkan bahwa praktek ilmu sihir yang dituduhkan padanya bermula saat salah seorang anak majikannya yang bernama Abtisam (19) tiba-tiba saja menghilang dari rumah padahal orang-tuanya (majikan Sumartini, Red) telah mengunci pintu dan membawa kunci tersebut.

“Sebenarnya tidak ada apa-apa. Saya dicurigai karena kunci pintunya itu dipegang ibunya, jadi dikira pasti ada yang ilmu sihir,” ujar Sumiartini, Kamis (25/04/2019).

Sumiartini sendiri dicurigai karena dirinya sering datang ke rumah tempat Abtisam tinggal 1 minggu sekali. Atas hukuman pancung yang dijatuhkan padanya, Sumiartini mengaku sempat pasrah seandainya ajal menjemputnya di Penjara Riyadh setelah divonis hukuman mati dengan cara dipancung pada tanggal 28 Maret 2010. Namun Sumiartini menerangkan bahwa KBRI Riyadh terus membantunya mengajukan banding untuk mendapat kebebasannya.

Selain itu, dukungan berupa pemberian bantuan kekonsuleran, pendampingan hukum, pendekatan khusus kepada keluarga, serta pengiriman nota diplomatic kepada Raja Abdullah bin Abdulaziz Al Saud dan Gubernur Riyadh untuk meminta pengampunan terus dilakukan. Atas banding yang diajukan KBRI Riyadh sendiri, Sumartini akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun (terhitung sejak 7 Januari 2009) serta hukuman cambuk sebanyak 1000 kali.

Saat di dalam penjara, hukuman cambuk yang diterima Sumartini dibagi menjadi 20 sesi dengan setiap satu sesi dirinya dicambuk sebanyak 50 kali. Selain itu, Saat di awal penahanan, Sumartini juga sempat disekap selama 4 minggu di salah satu ruangan di penjara kemudian duduk dikursi besi yang dialiri listrik serta diikat di tengah gurun pasir agar dirinya mau mengakui perbuatannya.

Sumartini sendiri kemudian kembali ke Indonesia pada tanggal Rabu (24/04/ 2019) setelah selesai menjalani hukuman penjaranya selama 10 tahun dan dinyatakan bebas. Kamis (25/04/2019) Pihak Kementerian Luar Negeri melakukan serah terima kepulangan Sumartini dengan Disnakertrans NTB yang akan mengantar Sumartini kembali pulang ke Sumbawa di hari yang sama.

“Tadi saya sudah telepon Bupati Sumbawa memberitahu Sumartini akan pulang,” ujar Kepala Disnakertrans NTB, Agus Patria, Kamis (25/04/2019) saat ditemui di ruangannya.

Agus sendiri menyayangkan apa yang telah terjadi kepada Sumartini. Karena menurutnya kasus yang dialami Sumartini memiliki kejanggalan dalam hal pembuktian tuduhan, dan juga kenyataan bahwa Abtisam yang diduga menghilang karena pengaruh ilmu sihir Sumartini kembali ke rumahnya dalam keadaan baik-baik saja.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer