Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan sepasang kekasih dan tiga orang lainnya di salah satu kos-kosan di Kota Mataram. Kelompok itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 229,17 gram yang siap diedarkan.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan barang bukti ratusan gram sabu itu diamankan dari laki-laki inisial MU (37) asal Kediri, Lombok Barat dan kekasihnya MA (20) asal Cakranegara. Selain kedua sejoli itu, turut diamankan laki-laki inisial HJ (29) asal Cakranegara, perempuan inisial TSH (25) asal Gunungsari, Lombok Barat, dan laki-laki inisial IA (38) asal Lingsar, Lombok Barat.
“Keterangan terduga pelaku MU diminta untuk menjual sabu-sabu, diberikan Rp100 ribu untuk per gram (yang dijual). Jika habis terjual 200 gram, dia dapat Rp200 juta,” ujar Mustofa, Rabu (3/5).
Berdasarkan pengakuan MU, sabu yang dimiliki didapat dari laki-laki inisial HS (50) asal Praya Tengah, Lombok Tengah. Kasus HS pun telah dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah.
Diterangkan Mustofa, kasus enjualan sabu yang dilakukan MU ini merupakan kali ketiganya. Namun sayangnya belum sempat terjual lebih dulu, MU diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
“Ini yang ketiga kalinya dia jual, jualnya di ecer. Yang pertama dia di kasi 1 ons, kedua 1 ons dan ketiga 2 ons, dan uang hasil jualannya sudah diberikan kepada si pengedar,” terangnya.
Peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram kian marak terjadi. Bahkan barang bukti yang ditemukan dari awal Januari 2023 hingga Mei 2023 terbilang banyak. Kendati, dipastikan bahwa barang terlarang tersebut berasal dari luar NTB. Bahkan pihaknya berupaya untuk menekan beredarnya narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang mencoba-coba menyalahkan gunakan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Akan terus kami kejar dan proses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan MU berperan sebagai sopir, sedangkan kekasihnya MA masih berstatus mahasiswa. Sedangkan HJ, TSH, dan IA adalah orang-orang yang berada di sebelah kamar kos-kosan sepasang kekasih tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, selain didapatkan 5 bungkus poket diduga narkotika jenis sabu, kita juga mengamankan uang tunai Rp13.022.000, setelah dilakukan pengamanan dari saudara MU yang menguasai barang tersebut,” terangnya.
Untuk nilai dari barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu berkisar Rp250 juta. Sementara kepada terduga pelaku disangkakan pasal 114 dan atau 112, 127 UU tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa. Dari ke 5 pelaku yang kita amankan merupakan pelaku pertama. Namun ada satu residivis, pelaku 365,” jelasnya. (dpi)