28.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDJP Nusra Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Penurunan Angsuran PPH

DJP Nusra Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Penurunan Angsuran PPH

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun 2019 agar dapat memanfaatkan penurunan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, untuk memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Belis Siswanto, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan sesuai Perppu Nomor 1 tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.

- Advertisement -

“Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” ujar Belis.

Ia menambahkan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25, yakni angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, namun sudah
menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah kerjanya untuk segera melaksanakan kewajibannya, sebab pajak adalah sumber utama penerimaan negara.

“Membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah Covid-19,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer