Lombok Timur (Inside Lombok)- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendorong agar Bupati Lotim membuat Perda larangan menikah dini. Harapannya, Perda itu dapat mengatur agar tiap desa memiliki Perdes terkait penanggulangan pernikahan dini.
Kepala DP3AKB Lotim, Asrul Sani menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menyusun konsep penetapan peraturan Bupati Lotim untuk peraturan desa tentang pencegahan pernikahan anak. Mengingat adanya rencana DPRD Provinsi NTB untuk menyusun peraturan daerah pencegahan pernikahan anak.
“Penetapan aturan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka pernikahan dini di NTB khusunya di Lotim,” ucapnya, di ruangannya, (13/11).
Dengan begitu, pencegahan pernikahan usia anak dapat dilaksanakan dengan keseriusan pemerintah daerah yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Mengingat masih tingginya kasus pernikahan usia anak di Lotim.
Sementara, tindakan antisipasi yang bisa dilakukan oleh pihak DP3AKB untuk mengurangi angka pernikahan anak. Yakni dengan melibatkan sejumlah pihak. Seperti Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) untuk menekan angka pernikahan anak di sekolah.
“Kita juga melakukan metode pendekatan melalui sosialisasi ke sekolah secara langsung. Khususnya bagi sejumlah sekolah yang dapat dijangkau,” tambahnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap nantinya dengan perda tersebut tidak ada lagi kasus pernikahan usia anak di Lotim. Juga untuk meminimalisir angka stunting yang disebabkan dari pernikahan usia anak.