Lombok Barat (Inside Lombok) – Ketua DPRD Lobar akui belum terima surat resmi terkait usulan PAW oknum anggota DPRD Lobar dari partai Nasdem, Agus Mursalim yang terjerat kasus narkotika. Menyusul sebelumnya, Sekretaris DPW Nasdem NTB, Wahijan mengkonfirmasi bahwa SK PAW oknum anggota dewan itu telah keluar dari DPP, per tanggal 28 Februari lalu.
Pihak DPRD Lobar sendiri belum bisa memproses, selama belum menerima usulan fisik surat dari partai Nasdem tersebut. “SK (PAW) juga belum jelas, belum ada suratnya (masuk ke DPRD Lobar),” ujar ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah yang dikonfirmasi, Jumat (10/03/2023).
Dijelaskan Nurhidayah, meski isu PAW itu telah lama bergulir, bahkan sejak sebulan lalu, belum ada kejelasan dan surat usulan resmi yang diterima pihaknya hingga kini. Sehingga jika belum ada fisik berupa surat, pihaknya belum berani percaya terkait kabar yang beredar.
“Mekanismenya, surat masuk, nanti dari kami, bersurat ke KPU untuk konfirmasi,” jelas politisi perempuan dari partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai Nasdem Wahijan mengatakan pemberhentian Agus melalui PAW dilakukan setelah berbagai proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh DPP.
“Dari hasil pemeriksaan dan hasil dari keputusan partai maka yang bersangkutan dilakukan PAW,” tegas Wahijan, Kamis (09/03/2023).
Karena oknum anggota yang bersangkutan dinilai telah melanggar AD/ART partai yang tidak mentolerir jika ada anggota yang terjerat kasus narkotika, korupsi, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam SK yang tertanggal 28 Februari itu, selain memberhentikan Agus, DPP juga mengusulkan nama untuk pengganti Agus, atas nama Mahrup. Dalam SK itu diterangkan Partai Nasdem menetapkan Mahrup pengganti Agus Mursalim sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Nasdem. (yud)