29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDPRD NTB Setujui Anggaran Pembangunan Jalan Provinsi Rp750 Miliar

DPRD NTB Setujui Anggaran Pembangunan Jalan Provinsi Rp750 Miliar

Mataram (Inside Lombok) – DPRD Nusa Tenggara Barat akhirnya menyetujui pengalokasian anggaran untuk mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak 2020-2022senilai Rp750 miliar dari total Rp1 triliun yang diusulkan Pemerintah Provinsi NTB.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI Raperda tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak, DPRD NTB Lalu Satriawandi di Mataram, Rabu mengatakan persetujuan itu diambil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengalokasikan penganggaran dan pelaksanaannya.

“Kami memberikan persetujuan untuk mengalokasikan anggaran dukungan Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak Tahun 2020-2022 sebesar Rp750 miliar,” ujarnya.

Persetujuan Raperda Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak Tahun 2020-2022 ini, bersamaan dengan persetujuan empat raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD), Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB, dan Raperda tentang Pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (DMB).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, persetujuan ini diberikan Pansus VI tentunya dengan mempertimbangkan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, antara lain, Pansus VI meminta agar Pemprov melakukan upaya-upaya evaluasi perbaikan dalam Program Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak ini, sehingga hasil yang akan dinikmati oleh masyarakat menjadi lebih baik.

Selanjutnya, pihaknya meminta Pemprov melakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam program itu, sehingga tidak menimbulkan adanya kesan dan kecenderungan serta tudingan negatif terhadap program tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar lokasi pekerjaan yang menjadi lampiran Perda, dibahas bersama Komisi IV DPRD NTB selaku komisi teknis. Termasuk, pihaknya meminta data lokasi kegiatan tahun jamak 2010-2016 disertai nama rekanan, dokumen kontrak masing-masing ruas jalan dapat diserahkan kepada DPRD NTB.

“Kami juga meminta agar dalam pemeliharaan infrastruktur jalan dapat menugaskan dan memberdayakan secara maksimal UPT Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, disertai dukungan peralatan yang memadai,” ujarnya.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD NTB ini, sebelum menyetujui Raperda Program Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak ini, Pansus VI melakukan kajian yang intens dengan pembahasan yang cukup dinamis terkait hal itu, bahkan karena alotnya tambahan waktu dalam pembahasannya.

“Pansus VI dengan beberapa poin catatan penting bagi pihak eksekutif sebagai pemrakarsa Raperda tersebut akhirnya menyetujui Rancangan Perda tersebut untuk titetapkan sebagai Perda Provinsi NTB,” katanya.

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menilai kalaupun dalam pembahasan rancangan peraturan daerah terdapat perbedaan persepsi dan pandangan antara legislatif dan eksekutif, tentu sangatlah wajar sebagai sebuah dinamika. Meski nilai anggaran yang disetujui tidak sesuai dengan anggaran yang diusulkan Pemprov NTB.

“Ini menandakan kita punya usaha dan keinginan bersama yang sama yakni bagaimana memberikan kontribusi terbaik kita bagi pelaksanaan pembangunan di NTB. Kalau pun ada kekurangan, nanti akan dicarikan dari pihak lain, tidak mesti bergantung pada APBD,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer