33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Lombok Tengah

Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dua pria yang berinisial OJ (30) dan KG (19) ditangkap oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah yang diduga sebagai kurir sabu. Penangkapan berlokasi di Jalan Umum Dusun Sengkol 3, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Sabtu lalu (1/12/2018).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa SIK MH melalui AKP Dhafit yang dilansir dari laman resmi Polda NTB tribatanews, mengatakan bahwa informasi mengenai pengedaran sabu oleh kedua pelaku bersumber dari warga setempat.

Kecurigaan para warga mucul dari tingkah dan gerak-gerik kedua pelaku yang menujukkan bahwa dua tersangka kerap kali melakukan transaksi barang terlarang tersebut.

“Berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba yang kerap dilakukan oleh pelaku (OJ) di Jalan Desa Truai menuju Desa Sengkol hingga berakhir ke pengintaian dan penangkapan,” terang AKBP Budi Santosa, Sabtu (1/12/2018).

Namun, selama proses penangkapan tidak berjalan lancar. Hal itu terjadi lantaran pelaku justru menyembunyikan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak kriminal tersebut di dalam bungkus kemasan air minum.

Sehingga dengan ini, para petugas kesusahan dalam mencarinya yang hanya menyita waktu lama untuk meringkus tersangka.

“Dengan posisi berboncengan, dia (OJ) mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam bungkus kemasan air minum,” tambahnya.

Meskipun seperti itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu poket berisi kristal bening, yakni sabu, bungkus plastik kemasan air minum, dan satu unit sepeda motor yang diketahui sering digunakan kedua pelaku dalam menjalanka aksi transaksi jual beli sabu.

Hingga saat ini, kedua tersangka bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk segera dilakukan proses penyidikan. (IL4)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer