30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaDua Pria Asal Pujut Terciduk Miliki 12 Kg Sabu

Dua Pria Asal Pujut Terciduk Miliki 12 Kg Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Dua orang laki-laki yang diduga menguasai 12 kilogram (kg) sabu diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Masing-masing inisial M (40) dan S (50) diamankan di depan Pasar Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah (Loteng) pada 17 Mei lalu.

“Dua orang yang diamankan yaitu berinisial M (40) alamat Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan S (50) alamat Kecamatan Pujut Lombok Tengah, dan keduanya diduga dijadikan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Diterangkan, pada 15 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama tim Bea Cukai dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta tiba di Bandara Lombok. Tim kemudian melaksanakan investigasi gabungan bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Tujuannya adalah untuk melaksanakan profiling lokasi yang diduga sebagai tempat pengantaran narkotika.

“Pada 16 Mei 2023 pukul 15.00 Wita tim kembali melakukan profiling lokasi pengantaran benda tersebut yang diduga narkotika,” ujar Arman. Selanjutnya, pada 17 Mei 2023 pukul 13.00 Wita, didapati ada paket yang dikirimkan ke alamat di wilayah Kecamatan Praya Tengah.

- Advertisement -

Setelah paket diterima, Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB bersama Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap dua terduga pelaku. Kemudian kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Praya Tengah untuk dilakukan introgasi awal.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pada 18 Mei 2023, tim penyidik Polda Metro Jaya membawa kedua terduga tersangka bersama barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Barang buktinya 12 Kg (sabu didapat) dari mengamankan dua paket kardus besar. Di mana (sabu) itu diduga dari Selangor, Malaysia tujuan ke Praya, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Arman.

Dikatakan, sebelum dilakukan penangkapan kepada dua terduga pelaku tersebut, telah dilakukan kontrol pengiriman oleh tim Bea Cukai. Sehingga dengan menggunakan paket tersebut sebagai pancingan, tim Bea Cukai pusat dan Bea Cukai NTB bekerja sama mengidentifikasi adanya narkotika yang dikirim ke NTB.

“Tapi sebelumnya sudah ada laporan awal di Jakarta (terkait paket kardus tersebut, Red). Sehingga mereka (tim Subdit III Ditresnarkoba dan Bea Cukai pusat) bisa melakukan kontrol delivery ke NTB untuk melaksanakan penangkapan,” jelas Arman. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer