27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDua TPS di Kota Mataram Ini Cacat Administrasi

Dua TPS di Kota Mataram Ini Cacat Administrasi

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menemukan terjadinya cacat administrasi dalam penyelenggaran pemilu di dua (2) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Mataram. 2 TPS tersebut adalah TPS 04 di Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan dan TPS 05 di Kelurahan Pagesangan Barat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Hasan Basri, menerangkan bahwa di TPS 04 terjadi cacat administrasi berupa kurangnya jumlah surat suara yang diterima oleh 13 orang pengguna hak suara di TPS tersebut, sedangkan di TPS 05 terjadi cacat administrasi dimana petugas KPPS mengizinkan 32 orang yang tidak memiliki hak pilih untuk melakukan pemilihan.

“Di TPS 04 surat suara untuk Pilpres tidak diberikan dengan alasan kehabisan surat suara. Sementara di TPS 05 ditemukan oleh pengawas TPS kami pada ada 32 orang yang melakukan pencoblosan sementara dia tidak berhak melakukan pencoblosan di situ,” ujar Hasan, Senin (22/04/2019) di Mataram.

Hasan menerangkan bahwa kekurangan surat suara untuk pilpres di TPS 04 baru sampai pada pukul 20.00 Wita. Dengan mempertimbangkan waktu yang sudah larut, pihak KPPS memutuskan untuk tidak memanggil 13 orang yang belum melakukan pemungutan suara pilpres agar menggunakan hak pilihnya saat itu juga.

“KPPS diminta untuk memanggil 13 pemilih tadi, tapi KPPS tidak mau memanggil. Karena itu kami di Panwaslu merekomendasikan terhadap TPS 04 untuk dilakukan Pemilihan Umum Lanjutan (PUL),” ujar Hasan.

PUL yang dimaksud oleh Hasan sendiri adalah pemungutan suara khusus untuk pilpres bagi 13 orang pengguna hak suara di TPS 04 tersebut, sementara untuk pileg tidak dilakukan pemungutan suara ulang karena telah dianggap sah secara administratif.

Sementara itu, untuk TPS 05 Hasan menerangkan pihaknya merekomendasikan Pengumungat Suara Ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram. Karena sesuai aturan yang ada di Bawaslu menyatakan satu (1) orang saja pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya melakukan pemilihan di TPS maka hal tersebut termasuk dalam cacat administrasi yang mengharuskan dilakukannya PSU.

“Mekanismenya rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang merekomendasikan kepada PPK Kota Mataram agar dilakukan PSU terhadap TPS 05 di Kelurahan Pagesangan Barat,” ujar Hasan.

Di TPS 05 itu sendiri sekitar 32 orang yang memegang KTP beralamatkan Sumbawa, NTT, dan Jawa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan E-KTP tanpa memegang form A5 bagi DPTb yang diberikan oleh KPU. Menurut Hasan, penggunaan E-KTP sebagai syarat menggunakan hak pilih hanya berlaku apabila orang tersebut melakukan hak pilihnya sesuai alamat dimisili yang tertera pada E-KTP.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, M. Husni Abidin, menerangkan bahwa pihaknya akan segera melakukan PUL dan PSU sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Mataram tersebut.

“Pelanggaran administratif, maka harus dilakukan pelaksanaan ulang (PSU, Red). Kita minggu ini paling tidak hari Rabu (24/04/2019) atau paling lambat tanggal 27 April 2019,” ujar Husni, Senin (22/04/2019) di Mataram.

Selain itu, Husni menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilu di Kota Mataram tergolong aman dengan minimnya pelanggaran administratif serta diselesaikannya dengan segera seluruh masalah yang terjadi di TPS-TPS saat hari pemilihan.

“Sejumlah masalah di TPS yang ada seluruhnya diselesaikan di hari H (hari pelaksanaan pemilu, Red). Kekurangan surat suara sudah diatasi secara baik di tingkatan kita masing-masing,” tandas Husni.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer