Mataram (Inside Lombok) – Sederet pejabat pemerintahan lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) memenuhi panggilan penyidik pidana khusus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tambang pasir besi di Lotim.
Penyidik pidana khusus Kejati NTB melakukan memanggil dan memeriksa beberapa pejabat, antara lain Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmi, dan mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan. Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Kejati NTB.
“Masih proses penyidikan. Namun materi masih sekitaran sepengetahuan para saksi terkait izin usaha tambang pasir besi hasil dari tambang pasir besi tersebut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin (13/2)
Diterangkan, ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait apa yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur. Para saksi diperiksa sejak pukul 09.00 Wita. Di mana pemeriksaan berjalan selama 8 jam.
Berdasarkan informasi yang diterima Inside Lombok, ketiganya kemudian meninggalkan Kejati pada pukul 15.30 Wita. “Semua pertanyaan penyidik masih menyangkut dengan kapasitas jabatan serta kewenangan mereka selama menjabat,” ungkap Efrien.
Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik pidana khusus Kejati NTB akan kembali memanggil ketiganya jika memang ada hubungannya dengan kasus tersebut. “Tentu nanti semua pihak-pihak yang ada hubungan atau memiliki kewenangan terkait hal ini akan pasti dipanggil dan diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB,” ucapnya.
Diterangkan, kasus dugaan korupsi di tambang pasir besi Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur itu saat ini pada tahap penyidikan. Pengusutan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Dalam penyidikan ini pihaknya telah mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh salah satu perusahaan yang masuk dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji.
Awal Februari 2023 lalu, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB juga telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM Provinsi NTB dan Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB
“Sebelumnya Zainal Abidin (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB), HB (Pejabat Dinas ESDM NTB) dan MN (perwakilan Kantor Kementerian ESDM) telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” terangnya.
Sebagai informasi, dipastikan penyidik telah menyusun rangkaian agenda pemeriksaan dan upaya pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah ini berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Di mana diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan magnetic separator atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral. Untuk pengolahan, dilakukan oleh perusahaan berinisial VUB yang juga mengantongi IUP-OP. (dpi)