Lombok Utara (Inside Lombok) – Seorang pria usia 43 tahun yang berprofesi sebagai dukun di Lombok Utara diamankan polisi. Ia diduga mencabuli pasiennya yang masih di bawah umur, yang datang berobat karena mengalami penyakit gatal dan disebut kerap kerasukan makhluk halus.
“Pencabulan yang terjadi pada anak di bawah umur ini, tepatnya pada Februari lalu di kecamatan Bayan. Pelaku merupakan dukun dipercayai bisa melakukan pengobatan tradisional di lingkungannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Jumat (10/3).
Lantaran dikenal sebagai dukun yang mampu menyembuhkan segala macam penyakit, pelaku didatangi orang tua korban yang membawa anaknya untuk berobat ke rumah pelaku. “Saat itu korban diminta untuk menginap di rumahnya dengan tujuan agar korban bisa cepat sembuh,” katanya.
Setelah dua minggu pengobatan, korban pulang dah pergi sekolah. Namun penyakitnya yang disebut sering kesurupan kambuh. Karena itu korban kembali dibawa ke rumah pelaku. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya pada korban yang sedang tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut orang tua korban yang akhirnya mengetahui tindakan bejat pelaku langsung melaporkan tindakan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lombok Utara. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat Jo pasal 760 atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya. (dpi)