Lombok Barat (Inside Lombok) – Permohonan banding yang diajukan manajemen STIE AMM Mataram yang meminta tergugat (Pemda Lobar) untuk mencabut keputusan Bupati Lobar No. 697/72/BPKAD/2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Surabaya. Putusan ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2021 di Surabaya.
Kuasa Hukum STIE AMM, Vici Nirmana B, menerangkan bahwa putusan diterima kliennya melaui e-court itu tertuang dalam putusan No.132/B/2021/PT.TUN.SBY. Kata dia, tertera di sana bahwa pengadilan menerima permohonan banding dan membatalkan putusan pengadilan PTUN Mataram.
Putusan PTUN Mataram No. 64/G/2020 tentang pencabutan SK Bupati terdahulu No. Kep. 254/593/287 mengenai penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemda tingkat II Lombok Barat kepada yayasan lembaga pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk. 1 Nusa Tenggara Barat. Putusan PT TUN juga disebutnya menolak eksepsi Bupati Lobar sebagai pihak tergugat.
“Waktu itu, dalam kesepahaman antara Bupati Lobar dan pihak yayasan bahwa yayasan memohon tanah kepada Pemda Lobar sebagai persiapan membangun kampus,” beber Ketua Yayasan STIE AMM Mataram, H. Umar Said, Rabu (09/06/2021).
Sehingga pada saat itu, disebutnya pihak yayasan dengan Bupati terdahulu telah ada kesepakatan yang mengikat keduanya. Sekaligus, diakuinya sebagai aturan mengikat bagi kedua belah pihak. Terlebih, katanya dalam KUH Perdata pasal 1338, itu menegaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
“Adanya rekomendasi dari Bupati terdahulu pada tahun 1983 yang mendukung pendirian kampus yang telah dapat kami laksanakan melalui pendirian AKABA (Akademi Keuangan dan Perbankan dan Pariwisata) berdasarkan akta notaris Abdurrahim no. 526,” terangnya.
Namun, yang pasti pihak AMM pun tetap mengakui bahwa lahan tempat berdirinya kampus mereka saat ini tetap merupakan milik Pemda Lobar. Di mana penggunaannya dipercayakan kepada STIE AMM Mataram. Berdasarkan SK Bupati No. 254/593/287 tertanggal 27 Maret 1986.
“Dengan dikabulkannya permohonan banding STIE AMM Mataram oleh PT TUN Surabaya, bukan berarti tanah ini dimiliki oleh AMM. Tanah tersebut tetap milik Pemda Lobar,” pungkasnya.