Mataram (Inside Lombok) – Rendahnya kepatuhan legislatif dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respon negatif dari beberapa kalangan.
Salah satunya datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menilai sikap dari legislatif tersebut sebagai penghambat pemerintah Indoensia yang sedang berupaya memberbaiki tata-kelola pemerintahan sekaligus melawan korupsi.
Berdasarkan data dari Inspektorat NTB sendiri ada lima daerah dengan tingkat kepatuhan anggota legislatif terendah. Yaitu DPRD Lombok Timur, DPRD Provinsi NTB, DPRD Lombok Tengah, DPRD Kota Mataram, dan DPRD Dompu.
Di DPRD NTB, dari 61 anggota legislatif yang wajib melapor LHKPN, hanya 11 orang yang patuh mengikuti aturan tersebut. Sementara 50 anggota lainnya belum menyerahkan laporannya sampai dengan 31 Maret 2019. Jumlah tersebut menunjukkan hanya ada 18.03% anggota DPRD NTB yang melakukan pelaporan.
Tidak jauh berbeda dengan itu, di DPRD Lombok Tengah dari 46 anggota yang wajib melaporkan, hanya 7 anggota yang melaksanakan pelaporan. DPRD Dompu hanya 4 anggota, DPRD Kota Mataram, dari 40 anggota yang wajib lapor, hanya 4 anggota yang melakukan pelaporan.
Salah satu Peneliti FITRA NTB, Jumi Jumaidi, menerangkan bahwa sikap legislatif yang tidak menyampaikan LHKPN tersebut merupakan bentuk sikap penolakan untuk terbuka kepada masyarakat. Menurut Jumaidi, hal tersebut adalah langkah yang merusak kepercayaan masyarakat, terlebih menjelang pesta demokrasi yang akan diadakan 17 April 2019 mendatang.
“Seharusnya anggotan dewan kita yang lebih aktif melaporkan kekayaannya dan menjadi contoh bagi yang lainnya” ujar Jumaidi kepada Inside Lombok, Selasa (02/04/2019).
Jumaidi sendiri menyatakan bahwa FITRA akan mendorong agar nama-nama anggota legislatif yang menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun tidak melaporkan LHKPN agar diumumkan kepada publik. Hal tersebut menurut Jumaidi sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, sehingga penting untuk dilakukan sebagai bahan masyarakat dalam melakukan penilaian terhadap penyelenggara negara, khususnya kepada anggota dewan yang akan dipilih untuk mewakili masyarakat.
“Ini penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan political judgement,” tegas Jumaidi.
Menurut Jumaidi hal tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam menentukan wakil masyarakat untuk lima tahun kedepan. Dengan diumumkannya nama-nama legislatif yang tidak patuh terhadap aturan maka akan ada bahan penilain bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya.
Sanksi bagi penyelengara negara yang tidak menyerahkan LHKPN tersebut sendiri sesuai Pasal 37 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 adalah ancaman tidak dilantik. Batas waktu penyerahan LHKPN sendiri adalah tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.