25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaGasak Laptop di SDN Kelambi, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi

Gasak Laptop di SDN Kelambi, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komplotan pencuri yang membobol dan menggasak beberapa alat elektronik di SDN Kelambi, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah (Loteng) berhasil dibekuk polisi.

Dari total lima orang pelaku, Sat Reskrim Polres Loteng mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tujuh buah laptop milik SDN Kelambi itu. Terduga pelaku yang telah diamankan antara lain S alias Andi (23) dan MA alias Atim (22) yang berasal dari Desa Pandan Indah, Praya Barat Daya, Loteng. Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (18/1) lalu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran pada komplotan S dan MA.

“Tiga terduga pelaku lainnya yang identitas masing masing sudah diketahui masih dalam pengejaran Polisi,” katanya, Jumat (20/1/2023).

Redho menjelaskan, ronologis kejadiannya bahwa pada 18 Januari lalu sekitar pukul 08.00 wita diketahui telah terjadi curat di ruang guru SDN Kelambi. Saat itu salah seorang guru hendak masuk ke ruang guru. Namun menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak dan pintu sudah terbuka. Begitu masuk, didapati juga ruang guru SD tersebut sudah berantakan.

“Beberapa laptop yang digunakan untuk ujian anak sekolah sudah tidak ada di dalam (ruang guru). Laptop yang hilang ada tujuh unit beserta enam buah chargernya” jelas Redho.

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan informasi bahwa salah satu laptop yang dicuri milik SDN Kelambi dijual ke salah satu kontep HP yang ada di Desa Penujak. Petugas pun segera menuju lokasi untuk meminta keterangan terkait orang yang menjual laptop tersebut.

Setelah itu, diketahui identitas kedua terduga pelaku yang kemudian diamankan. Berdasarkan keterangan keduanya, mengakui telah melakukan pencurian dan menyimpan laptop curian tersebut di rumah masing-masing.

“Setelah diinterogasi kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyimpan Laptop tersebut di rumahnya masing masing,” jelas Redho.

Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya bersama tiga orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihaknya.

“Untuk para pelaku saat ini dikenakan dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHp dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer