26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaGugatan Masrun Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Pathul Bahri Jadi Bupati Terpilih

Gugatan Masrun Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan Pathul Bahri Jadi Bupati Terpilih

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah tahun 2020 tidak dapat terima.

Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan Lalu Pathul Bahri-Nursiah sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih periode 2021-2025.

“Penetapan Paslon terpilih paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima,”kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan kepada Inside Lombok, Selasa (16/2/2021) di Praya.

Salinan penetapan putusan MK tersebut akan diterima KPU Lombok Tengah melalui KPU RI. Sementara terkait dengan rencana pelantikan serentak Bupati-Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih belum bisa dipastikannya.

“Nanti kami sampaikan biar lebih detail. Tentu kami akan melakukan rapat persiapan lebih dulu,”kata Darmawan.

Seperti diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Masrun- Habib Ziadi dalam sengketa perolehan hasil Pilkada Lombok Tengah tahun 2020.

Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim MK dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Lombok Tengah pada Senin (15/2/ 2021) sore kemarin.

Majelis Hakim MK menilai gugatan pasangan Masrun-Habib selaku pemohon tidak memenuhi unsur terkait sengketa perolehan suara.

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, hakim MK mengatakan dalil dan alat bukti yang diajukan pasangan Masrun-Habib tidak cukup kuat.

Sehingga hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Dengan ini menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”kata Hakim MK, Anwar Usman.

Kuasa hukum pasangan Pathul Bahri-Nursiah, Muhanan mengatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Masrun-Habib lebih kepada dugaan pelanggaran Pilkada. Sementara hal itu menjadi ranah penanganan dari Bawaslu Lombok Tengah.

“Tidak berkaitan dengan perselisihan perolehan suara yang menjadi ranah kewenangan dari MK,”ujarnya.

Sementara itu, Lalu Pathul Bahri sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Lombok Tengah mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim MK tersebut.

Pihaknya sekarang ini tinggal menunggu proses dan tahapan selanjutnya.

“Kita menunggu tahapan yang ada. Kemudian soal pelantikan nanti akan dikoordinasikan dengan KPU dan pemerintah daerah,”katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer