Lombok Timur (Inside Lombok) – Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) segera dicairkan paling lambat hari ini, Selasa (27/06). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H Hasni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan itu.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Bank NTB Syariah untuk pelayanan pengambilan gaji bagi para ASN dan PPPK,” jelasnya, Senin (26/06/2023). Penyaluran gaji para ASN dan PPPK diharapkan dapat rampung dalam satu hati kerja.
Kendati, lantaran banyaknya para ASN dan PPPK di Lotim, tidak dapat diselesaikan dengan cepat dan diharapkan dapat rampung Rabu (28/06). “Kita sudah koordinasi dan pihak Bank NTB Syariah siap melayani para ASN dan PPPK sampai rampung,” tuturnya.
Anggaran yang dihabiskan dalam penyaluran gaji ke-13 di Lotim mencapai Rp47 miliar. Nantinya akan diprioritaskan bagi para ASN dan PPPK yang ada di bidang pendidikan. “Semuanya akan kita berikan, tapi kita prioritaskan dulu di bidang pendidikan,” terangnya.
Adapun gaji ke-13 bagi para ASN dan PPPK dianggap telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana pencairannya paling lambat pada Juni 2023. (den)