30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaHajatan dan Pemakaman Harus Izin Camat dan Polisi

Hajatan dan Pemakaman Harus Izin Camat dan Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah diminta untuk tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Hal itu harus dilakukan di tengah persiapan menuju new normal.

Sehingga semua kegiatan masyarakat yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan, harus dilaporkan dulu ke camat dan Polisi. Baik itu kegiatan pemakaman maupun acara pernikahan.

“Kalau ada yang meninggal, menikah, harus dilaporkan ke camat dan Polsek. Harus izin. Siapa tau nanti harus diperiksa Covid-19”,kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili FT belum lama ini di Praya.

Menurut dia, izin dari pihak kecamatan dan kepolisian itu untuk memastikan kalau kegiatan yang akan berlangsung di tengah masyarakat tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

- Advertisement -

Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus baru Covid-19 saat Lombok Tengah sudah berada di tahap new normal.

“Pemakaman harus tetap terapkan protokol Covid-19. Begitu juga yang menikah”,tegasnya.

Aturan ini, lanjutnya, bukan untuk mempersulit kegiatan yang akan dilaksanakan masyarakat. Namun untuk mendapatkan pengawasan dari aparatur pemerintah.

Dia mengaku tidak ingin terjadi kasus positif Covid-19 seperti yang terjadi di daerah lain.
“Itu kemarin menikah di daerah lain. Ada acara. Setelah pernikahan itu pengantinnya meninggal. Ternyata dia positif (Covid-19). Khawatir kita yang hadir nanti terpapar”,katanya.

Oleh sebab itu, Badan Keamanan Desa (BKD) dan anggota Babinkamtibmas diharapkan berperan aktif dan memastikan kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

- Advertisement -

Berita Populer