26.4 C
Mataram
Jumat, 24 Januari 2025
BerandaBerita UtamaHakim Belum Kabulkan Pengalihan Penahanan, Agus Tetap Mendekam di Rutan

Hakim Belum Kabulkan Pengalihan Penahanan, Agus Tetap Mendekam di Rutan

Mataram (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram tak mengabulkan status pengalihan penahanan terdakwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual, IWAS alias Agus. Semula, Agus melalui kuasa hukumnya, mengajukan pengalihan status penahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan statusnya sebagai seorang penyandang disabilitas.

“Alasannya, dengan mempertimbangkan alasan subjektif, masih dianggap perlu penahanan terhadap Agus di rutan. Itu saja alasan dari majelis hakim,” ungkap kuasa hukum Agus, Ainuddin usai sidang kedua Agus di PN Mataram, (23/01).

Ainuddin akan segera berkunjung ke rutan di Kuripan, Lombok Barat untuk melihat dan memeriksa fasilitas yang Agus terima. Menurut Ainuddin, aparat penegak hukum mesti menyediakan sarana dan prasarana tertentu, terlebih Agus adalah penyandang disabilitas. “Agus paling banyak mengeluhkan kebutuhan dasarnya, terutama saat akan membuang hajat,” ucapnya.

Sidang akan berlanjut pada 3 Februari 2025 mendatang dengan menghadirkan dua saksi korban baru yang saat ini tengah berada di luar kota. Dua saksi ini dinyatakan mendukung keterangan dari saksi korban atas nama MA. “Ditambah dengan dua saksi korban lain yang hari ditunda oleh majelis hakim,” kata Ainuddin.

- Advertisement -

Sementara itu, Jubir PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan, fasilitas di rutan telah cukup memadai. Sehingga, tak terdapat urgensi tertentu agar Agus menjadi tahanan rumah. “Terdakwa Agus telah mendapatkan fasilitas yang layak di rutan. Alasan ketidaknyamanan, itu terlalu subjektif,” jelas Sandi. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer