Mataram (Inside Lombok) – Warga Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap mengancam Pemerintah Daerah (Pemda) KLU, Amusrien Kholil, akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (11/07/2019).
Bebasnya Kholil sendiri mengikuti keputusan majelis hakim yang menangai kasusnya yang menyatakan Kholil tidak bersalah. Sidang putusan sendiri dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/07/2019) kemarin.
Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Kurnia Mustikawati, dengan hakim anggota Nyoman Ayu Wulandari dan Tenny Erma Suryathi menyatakan Kholil tidak bersalah dan dibebaskan karena dakwaan dari jaksa tidak terbukti.
Majelis hakim berpendapat bahwa kasus Kholil tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang menyatakan pengancaman dengan tujuan memeras untuk keuntungan ekonomi yang berakar pada Pasal 368 dan 369 KUHP.
Pada kasus Kholil dinyatakan tidak ada indikasi transaksi digital yang mengarah pada ancaman untuk pemerasan dengan maksud mencari keuntungan ekonomi. Atas putusan bebas tersebut, jaksa sendiri menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Kholil, Yang Mangandar Putra, menerangkan bahwa seluruh tim yang mendampingi Kholil merasa sangat bernyukur atas bebasnya Kholil. Kholil sendiri merayakan kebebasannya dengan melepas rindu kepada istri dan anak-anaknya.
“Anaknya yang balita terus sakit-sakitan dan istrinya begitu menderita karena suaminya dipenjara. Kholil sangat rindu anaknya yang kecil,” ujar Yan, Kamis (11/07/2019) saat dimintai keterangannya.
Kejadian ini sendiri disebut Yan telah memberikan kesusahan kepada keluarga Kholil dan aktivitas Kholil sebagai relawan yang membantu korban-korban gempa. Hanya karena mengomentari kinerja pemerintah daerah tempatnya tinggal, Kholil harus menjalani proses hukum dan sempat dijebloskan ke penjara.
Sebelumnya Kholil dilaporkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) atas komentarnya yang dinilai mengancam aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) KLU karena mengomentari sebuah status di Facebook.
“Bunuh dan seret semua jajaran Pemda KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut. Bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele-tele dalam mengayomi warga korban. Saya sangat tidak setuju dengan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda,” ujar Kholil melalui akun Facebooknya dengan nama Nizam EF Klu. Unggahan Kholil tersebut merupakan komentar Kholil atas status yang ditulis oleh pengguna Facebook lainnya yang mengomentari hal serupa.
Komentar tersebut dianggap bernada ancaman sehingga Kholil dilaporkan ke pihak berwajib. Kholil sendiri kemudian disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Kholil sendiri sempat ditahan di Rutan Mataram sejak Rabu (27/03/2019) lalu atas dasar Surat Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor Print – 29/P.2.10.3/Euh.2/03/2019.