Mataram (Inside Lombok) – Diungkapnya sindikat pengedar dan pembuat uang palsu dengan jaringan Surabaya – Lombok dengan nilai transaksi bisa mencapai puluhan juta oleh Polres Mataram merupakan kabar yang melegakan bagi masyarakat. Saat ini Polres Mataram sendiri telah mengamankan tiga tersangka dengan inisial AF (56), NF (55), dan SR (46).
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan ketiga tersangka berhasil dibekuk atas bantuan informasi dari masyarakat. Walaupun begitu, Saiful menyampaikan kekhawatirannya terkait masih adanya dua tersangka dengan inisial SK dan AN yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Beberapa orang sudah kita amankan, namun beberapa DPO menjadi pantauan,” ujar Saiful, Kamis (14/06/2019) di Mataram.
Selain itu, Saiful juga menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan ketiga tersangka yang telah diamankan, uang palsu tersebut akan beredar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya di wilayah Lombok Barat dan Lombok Timur. Ada juga kemungkinan uang palsu tersebut telah sampai di Pulau Sumbawa.
“Mohon kiranya masyarakat hati-hati,” tegas Saiful.
Tingkat kemiripan uang palsu dari sindikat ini sendiri mencapai 95%, yaitu bisa lolos dari pemeriksaan sinar ultraviolet jika tidak benar-benar diperhatikan. Salah satu penyebab transaksi uang palsu ini dapat terdeteksi adalah dengan memperhatikan nomor seri yang tertera dimana sindikat ini hanya menggunakan dua nomor seri yang serupa untuk seluruh lembar uang palsu yang dibuatnya.
Sebelumnya Saiful juga menerangkan bahwa pengungkapan sindikat ini dimulai ketika tersangka SR melakukan transaksi di daerah cakranegara. Ketika terdeketsi transaksi tersebut menggunakan uang palsu, Tim Satreskrim Polres Mataram segera memburu tersangka yang kemudian berhasil diamankan di Bundaran Jempong, Sabtu (08/06/2019).
Berdasarkan keterangan dari tersangka SR yang diamankan lebih dulu itu, tersangka AF dan NF juga segera dibekuk di rumah kontrakan di daerah Parempuan yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan uang palsu. Tidak tanggung-tanggun, barang bukti yang disita adalah bundel uang palsu yang mencapai nilai Rp90.6 juta. Dari tersangka SR sendiri sebelumya disita juga uang palsu senilai Rp2 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka AF, uang palsu tersebut dibeli pada seorang berinisial M yang berada di Surabaya. Modusnya adalah membeli bundel uang palsu setengah jadi dengan perbandingan 1/3, yaitu Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp3 juta uang palsu.
Bundel uang palsu setengah jadi tersebut kemudian dikirim ke Lombok menggunakan bus melalui tersangka NF selaku kurir. AF kemudian berperan untuk mengelem, mewarnai, serta memberikan cat-cat khusus agar uang palsu tersebut dapat melewati pemeriksaan sinar ultraviolet. Setelah siap, uang palsu kemudian dijual dengan perbandingan 1/3 juga.