Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar meringkus dua orang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Senggigi. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat 3,8 gram.
Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surachman menuturkan bahwa terduga pelaku yang diamankan pada Sabtu (25/02) lalu masing-masing berinisial MI (31) dan MA (35) yang merupakan warga Lingkungan Otak Desa Selatan, Kelurahan Dayan Peken, Ampenan, Kota Mataram.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku peredaran narkoba tersebut di wilayah Meninting, Senggigi. Barang bukti yang kami amankan adalah sabu-sabu seberat 3,8 gram,” ungkap Irvan, Rabu (01/03/2023).
Penangkapan itu disebutnya berawal atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada narkotika yang dibawa dan hendak disebarluaskan di wilayah Senggigi, Batulayar. Berasal dari informasi itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Dan benar ada dua terduga pelaku yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Saat melintas, tim opsnal melakukan pengamanan didampingi saksi-saksi umum, dan saat penggeledahan didapati satu poket sabu-sabu seberat 3,8 gram yang disembunyikan di kantong dengan menggunakan bungkus rokok,” bebernya.
Lebih lanjut, dari keterangan terduga pelaku sendiri, barang haram tersebut hendak disuplai dan dibawa berdasarkan pesanan dan akan digunakan secara pribadi di wilayah Senggigi. Di mana sumber barang itu disebut berasal dari Kota Mataram.
“Bisa dikatakan mereka ini peluncur. Begitu ada pesanan, mereka antarkan. Namun, mereka juga pemakai, karena dari tes urine hasilnya positif,” ungkap dia.
Saat disinggung apakah ada indikasi barang haram tersebut akan disuplai ke tempat hiburan malam di Senggigi, Irvan mengaku masih melakukan pendalaman. “Tak bisa kami pungkiri bahwa tempat hiburan malam ini menjadi salah satu sasaran peredaran barang narkotika entah itu sabu-sabu atau barang haram lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya memastikan perlakuan hukum terhadap salah seorang terduga pelaku yang ternyata seorang disabilitas akan tetap sama dan tidak ada perbedaan. “Untuk penyandang disabilitas, pemberlakuannya tetap sama. Tapi tentunya ada pemberlakuan khusus, misal tak bisa berbicara, maka kita datangkan ahli untuk mendampingi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar 3 pasal yakni pasal 114 ayat (1) junto 132 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan BB berupa 1 buah bungkus rokok bekas yang didalamnya berisi 1 buah struk kertas yang didalamnya terdapat 1 buah klip plastik transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit Handphone senter warna biru, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan.
Sementara itu, terduga pelaku MI mengakui bahwa dirinya diajak terduga pelaku MA untuk mengantarkan barang haram itu ke Meninting. “Saya dihubungi untuk mengantar barang, tapi saya tidak tahu itu barang apa,” ujarnya singkat, sembari mengaku baru pertama kali diajak mengantarkan barang haram tersebut. (yud)