Mataram (Inside Lombok) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat inisial AM (50) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Ia kedapatan mencoba melakukan transaksi pembelian sabu di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa membenarkan AM merupakan anggota dewan asal Narmada, Lombok Barat. Ia diamankan setelah kedapatan hendak membeli sabu kepada salah satu bandar inisial AD di Bertais.
Saat diamankan, AM bersama 12 orang lainnya yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka kemudian diminta melakukan tes, hingga 10 orang dari para terduga pelaku yang diamankan dinyatakan positif narkotika, termasuk AM.
“Dari 12 orang yang berhasil kita amankan, tidak semua bisa lanjut ke proses penyidikan. Salah satunya ada oknum anggota dewan dan 9 orang yang diamankan berhubungan dengan AD,” ungkap Mustofa, Senin (5/12)
AM dan pemakai narkoba lainnya diamankan pada 30 November lalu, sekitar pukul 18:00 di Bertais. Kasus bermula dari AD yang merupakan bandar narkoba yang diamankan dengan barang bukti uang Rp2 juta dan 3 gram sabu. Kemudian pukul 21.00 Wita sampai jam 03.00 Wita, anggota kepolisian menunggu di rumah AD sehingga berhasil mengamankan 12 orang.
“Pengakuan awal dari yang bersangkutan dia adalah pengguna aktif. Satu hari bisa menggunakan (sabu) 2-3 kali. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan lagi menjalani rehab dethox, tapi masih kita dalami,” katanya.
Saat diamankan AM sendiri tidak membawa barang bukti, baik narkotika atau uang. Namun setelah pemeriksaan yang bersangkutan terrnyata positif narkotika dari hasil tes yang diajalani.
“Yang jelas untuk anggota dewan tidak ada barang bukti yang ditemukan padanya. Barang bukti uang, narkoba juga tidak ada. Memang kita mengamankan orang yang datang ke tempat AD. Kita ini membongkar jaringan AD, siapa yang memesan dan lainnya,” jelasnya.
Kombes Pol Mustofa menerangkan jika ada permainan maka silahkan diawasi. Namun AD disebutnya tengah menjalani rehab detox pada kencanduan narkotika.
“Kewenangan kita 6×24 jam untuk membuktikannya (mengarah ke pidana, Red). Memang yang bersangkutan positif amfetamin. Tetap kita kembangkan, kalau dia jadi bandar, tetap kita akan proses, tidak pandang bulu,” tegasnya.
Ditegaskan Mustofa, jika AM hanya pengguna maka kategorinya termasuk korban penyalahgunaan narkotika. Bahkan pihak kepolisian tidak pernah mengistimewakan siapapun. Termasuk oknum anggota dewan tersebut.
Di sisi lain, saat Kapolresta Mataram menginterogasi AD, bandar tersebut mengaku AM sudah ketiga kalinya membeli barang haram tersebut kepadanya.
“Pada malam itu AD sudah ditangkap terlebih dulu. Sedangkan AM saat diamankan pada saat dia mau beli sabu-sabu. Padahal kita harapkan dengan banyak orang yang datang kita bisa mengurai jaringannya,” ujarnya.
Selain AM dan AD, delapan terduga lainnya yang ditangkap di antaranya SA (36), AR (20), PJ (28), H (32), A (26), dan KM (36) asal Sandubaya, Kota Mataram. Kemudian M (28) asal Lombok Barat, SH (26) asal Cakranegara, Kota Mataram. (dpi)