Lombok Tengah (Inside Lombok) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah menyatakan akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan penghapusan pegawai honorer di pemerintahan pada 2023 mendatang.
“Kalau kita yang namanya Pemda harus mengikuti kebijakan dari pusat ini. Toh juga ada maksud tertentu. Tujuannya pasti untuk kebaikan,” kata Kepala BKPP Lombok Tengah,
Lalu Wardihan Supriadi akhir pekan ini di Praya.
Penghapusan tenaga honorer ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dijelaskan, perekrutan P3K serta CPNS yang selama ini dilakukan pemerintah memang mengarah kepada kebijakan penghapusan pegawai honorer tersebut. Selain itu, sudah lama Pemda dilarang mengangkat tenaga honorer lagi.
“Program ini memang diarahkan ke sana. Itu juga sebabnya pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer,” ujarnya.
Akan tetapi, sejauh ini pihaknya belum menerima regulasi dari pemerintah pusat terkait keputusan tersebut. Adapun jumlah pegawai honorer di Lombok Tengah mencapai ratusan orang.
Ke depan, dengan tidak ada lagi pegawai honorer, maka mereka akan diupayakan untuk lolos seleksi menjadi P3K maupun CPNS. “Tapi untuk rekrutmen CPNS dan P3K tahun ini juga belum ada informasi dari pusat,” jelasnya. (irs)