32.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaBerita UtamaHukuman Berat Menanti Oknum Guru SD Terduga Pelaku Pencabulan di Lobar

Hukuman Berat Menanti Oknum Guru SD Terduga Pelaku Pencabulan di Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Hukuman oknum guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan Kediri yang diduga mencabuli muridnya terancam ditambah sepertiga dari hukuman awal. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma YP menjelaskan bahwa terduga pelaku terancam disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Akan tetapi pada pasal 82 ayat (2) di sana, karena pelaku sebagai tenaga pendidik, jelas itu dari hukuman ditambah sepertiga,” terang Dharma.

Terlebih, terduga pelaku ini sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali setiap jam olahraga di hari Jumat. Kasus itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian, Rabu (01/03) kemarin.

- Advertisement -

Sampai saat ini sudah ada 5 korban yang melaporkan perilaku bejat sang guru dan semuanya adalah perempuan. “Terduga pelaku selaku PNS di salah satu sekolah (SD) di Kecamatan Kediri,” ungkap Dharma.

Saat ditanya apakah terduga pelaku mengakui perbuatannya, Dharma menyebut bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Terutama untuk dapat mengusut adanya kemungkinan bertambahnya korban yang belum melapor. Namun yang pasti yang bersangkutan kini sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lobar.

Terkait adanya laporan gejolak di tengah masyarakat yang geram terhadap tindakan oknum guru tersebut. Dharma mengatakan, prosesnya harus sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Sampai saat ini kami tetap menangani proses sesuai SOP, hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Karena mengingat kita sudah melaksanakan proses hukum. Sehingga aturan yang ada di dalam Undang-Undang kami laksanakan dengan lurus,” terangnya. Saat ini pihaknya juga sudah membuka layanan pengaduan untuk para korban yang ingin melapor. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer