30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaHutan Sekaroh Bukan Milik Warga, Dislhk Menang di MK

Hutan Sekaroh Bukan Milik Warga, Dislhk Menang di MK

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dislhk) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan siap menghadapi pihak manapun. Termasuk yang mengklaim masih memegang atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kawasan Hutan Sekaroh RTK-15, Lombok Timur. Sikap tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan Dislhk atas kasus penerbitan SHM di atas hutan lindung tersebut.

“Kita dimenangkan, jadi semua kita ambil alih. Kita akan hadapi yang punya sertifikat. Secara otomatis semua kepemilikan sertifikat itu gugur karena kita dimenangkan dari putusan MK,” ujar Kapala Dislhk NTB, Madani Mukarom, saat ditemui di kantornya, Jumat (15/02/2019).

Madani juga menerangkan, gugatan yang diajukan ke pengadilan sebanyak 13 sertifikat. Namun karena MK menetapkan bahwa wilayah tersebut memang benar merupakan hutan lindung sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 8214/Kpts-II/2002, maka 34 sertifikat SHM yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional otomatis menjadi tidak sah.

“Salinan putusan memang belum kita dapatkan. Kita akan koordinasi dengan kementerian supaya segera diberikan salinannya. Tapi sekarang sudah ada yang jaga (kawasan Hutan Lindung Sekaroh). Nanti kita minta ke BPN untuk mencabut (SHM, Red) sesuai dengan putusan itu,” ujar Madani.

- Advertisement -

Menambahkan hal tersebut, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (BKPHL) Rinjani Timur, Lalu Saladin Jufri, menerangkan bahwa pihaknya selaku pengelola kawasan hutan Sekaroh siap mengamankan lahan tersebut. Menurutnya, potensi wisata alam yang luar biasa yang dimiliki Hutan Lindung Sekaroh membuat pengembang banyak mengincar tanah tersebut.

“RTK-15 itu punya potensi wisata yang luar biara. Apalagi di sepanjang Pantai Pink (Pantai Tangsi, Red). Tapi pantai-pantai itu masuk kawasan hutan. Nah, terjadilah jual beli oleh masyarakat kepada pengembang-pengembang,” ujar Saladin ketika ditemui, Jumat (15/02/2019).

Menurut Saladin, kasus ini sebenarnya tidak perlu dicari kebenarannya. Sebab, masyarakat yang menyatakan memiliki SHM di Hutan Lindung Sekaroh mengurus SHM mereka ke BPN dalam kurun waktu 2001 sampai dengan 2002. Sementara penetapan berdasarkan Berita Acara Tata Batas (BATB) kawasan hutan Sekaroh diterbitkan tahun 1999.

“Jadi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai hutan baru diterbitkan SHM. Dalam BATB itu seharusnya pihak BPN tahu, karena dia ikut menandatangani BATB kawasan hutan tersebut,” ujar Saladin.

Hutan Sekaron sendiri memiliki luas 2.834,20 Ha dengan pal (batas, red) sejumlah 134 batang dengan total panjang 62,37 Km. 34 SHM yang diterbitkan BPN Lombok Timur sendiri melingkupi 90 Ha kawasan di sepanjang Pantai Tangsi.

Sebelumnya pada Juni 2017 lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong telah menetapkan enam (6) orang tersangka terkait penerbitan SHM kawasan hutan lindung tersebut. Keenam tersangka antara lain RML mantan Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah BPN Lotim; JML, mantan Kasi Hak Atas Tanah di BPN Lotim; MM, mantan Kasi Pengendalian Tanah BPN Lotim; FI, mantan Kasi Pengukuran dan Penguasaan Tanah BPN Lotim; dan LMM, Kades Pemongkong pada saat penerbitan SHM dilakukan.

- Advertisement -

Berita Populer