27.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaImigrasi Mataram Bantah Pembuatan Paspor Tidak Sesuai Prosedur

Imigrasi Mataram Bantah Pembuatan Paspor Tidak Sesuai Prosedur

Mataram (Inside Lombok) – Proses pembuatan paspor baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur, maupun Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia disebut tetap mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, I Made Surya Artha sebagai tanggapan atas hasil investigasi Ombudsman Perwakilan NTB, yang menemukan adanya praktik percaloan di ULP Lombok Timur.

Menurut Made, petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon. “Pemohon wajib datang langsung di kantor imigrasi, tidak bisa diwakilkan. Tidak benar apabila ada informasi yang beredar bahwa buat paspor tanpa melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah,” ujarnya, Rabu (3/8).

Ia menuturkan, seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku. Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur.

Pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs. Proses pembayaran setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor pun, kata Made, tidak dibayarkan di kantor imigrasi, melainkan melalui bank, kantor pos, maupun Indomaret.

Mekanismenya, pemohon datang ke kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran PNBP dan memilih jadwal kedatangan. Pemohon paspor kemudian dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, jam kedatangan pun dapat dipilih, sesi pagi atau siang hari.

“Antreannya ya sesuai dengan jam yang dipilih oleh pemohon sendiri. Dengan membagi dua sesi pelayanan ini diharapkan tidak ada kepadatan di kantor imigrasi, sehingga pemohon merasa lebih nyaman,” imbuhnya. Menurut Made, permohonan menggunakan M-Paspor sangat memudahkan masyarakat. Jadi apabila akan mengajukan permohonan atau penggantian paspor, urus sendiri dan datang sendiri. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur membuka Layanan Paspor Simpatik di hari Sabtu.

Layanan ini untuk mengakomodasi pemohon paspor yang tidak mendapatkan kuota M-Paspor atau tidak dapat datang ke kantor imigrasi di hari kerja. “Kita beri kemudahan untuk mengakses Paspor Simpatik di akhir pekan. Harapannya memudahkan masyarakat yang akan membuat paspor,” tambahnya.

Perihal pembuatan visa ziarah dan visa umrah, Made mengatakan, domain penerbitan visa bukan pada kantor imigrasi. Visa diterbitkan oleh kedutaan negara yang akan dituju. Misalnya, seseorang akan umrah, maka mengurus visa umrah di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Untuk visa ziarah, misalnya akan mengunjungi Kota Suci Vatikan, maka pemohon harus mengurus visa di Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta. Lebih lanjut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur disebutnya tidak membeda-bedakan jenis kelamin pemohon. Semua pemohon baik laki-laki maupun perempuan diberikan layanan permohonan paspor baru maupun penggantian.

“Dengan catatan syarat lengkap sesuai tujuan ke luar negeri, maka paspor akan kami terbitkan. Kami menerapkan prinsip kesetaraan dalam permohonan paspor,” tegasnya. Made menjamin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram beserta seluruh jajaran terbuka lebar untuk saran dan kritik yang bersifat membangun. Seluruh masukan ditampung dan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan layanan. “Kami terus menata dan memperbaiki diri. Saran dan kritik kami terima dengan tangan terbuka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan NTB selama Juni hingga Juli 2022, menemukan adanya praktik pelayanan Kantor Imigrasi yang buruk, hingga merugikan pekerja migran ULP Lombok Timur. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan pengurusan paspor yang menggunakan calo di unit layanan tersebut mendapatkan perlakukan khusus dari yang mengurus secara mandiri. Selain itu, biaya yang ditawarkan kepada pemohon jauh lebih besar.

“Keluhan warga atau masyarakat selaku pemohon paspor khususnya di Lombok Timur. ULP ini di bawahnya Imigrasi Mataram. Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon PMI untuk memperoleh paspor sebesar Rp2,5 juta,” katanya.

Harga tersebut kata Arya, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp350 ribu untuk paspor resmi 48 halaman. Bentuk pelayanan ini disebut merusak standar operasional prosedur (SOP).

Selain keluhan yang disampaikan oleh warga, investigasi yang dilakukan juga berdasarkan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi di NTB. Beberapa hal yang diinvestigasi yaitu terkait kesulitan untuk mendapatkan pelayanan.

“Ada mekanisme baru dalam pelayanan paspor. Tahun 2022 ini ada e-paspor. Jadi ada aplikasi mobile yang bisa diisi oleh pengguna layanan sebelum mengakses layanan di kantor Imigrasi. Misalnya untuk upload dokumen-dokumen,” katanya.

Praktik yang ditemukan, pelayanan paspor dilakukan di luar jam layanan yaitu 06.00 wita. Padahal, pelayanan resmi mulai dilakukan pada pukul 08.00 wita. Selain itu, pemohon yang melalui calo tidak perlu antri serta pengambilan foto, sidik jari tanpa wawancara.

“Map pemohon yang mengurus paspor melalui calo dipisahkan dan ruang pelayanan terpisah dengan pemohon yang mengurus sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Arya menambahkan ada pengabaian kewajiban hukum dalam pengurusan paspor. Pasalnya, ULP membiarkan calo dapat bergerak dengan bebas dan menjalankan aksinya di lingkungan kantor. “Bahkan ada yang mengakses pintu belakang kantor sebelum layanan dibuka,” ungkap Arya.

Dia menambahkan, para calo diduga memiliki jaringan karena memiliki jatah pengurusan sebanyak 6 hingga 8 paspor dalam sehari. Padahal, pengurusan paspor di ULP Lombok Timur yaitu sebanyak 80 pemohon dalam sehari. “Jadi ada jatahnya dalam sehari itu,” lanjutnya.

Praktik pelayanan paspor di ULP Lombok Timur yang menyalahi aturan tersebut berdampak buruk pada masyarakat, khususnya mereka yang mengajukan pengurusan paspor. Dampak tersebut antara lain pelayanan paspor yang disertai ketidakjelasan dan ketidaktertiban proses antrian, penyimpangan prosedur dengan meminta kelengkapan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan proses wawancara yang hasilnya tergantung pada persepsi petugas pemeriksa terhadap pemohon yang diwawancara membuka kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari pelayanan paspor biasa.

Kemudian biaya tinggi yang disebabkan oleh sistem antrian dan persyaratan yang tidak jelas dan sulitnya proses wawancara mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga dan/atau orang dalam dengan imbalan tertentu. Semakin besar imbalan yang diberikan, maka akan semakin berkurang hambatan yang dihadapi pemohon. Jika pemikiran bahwa permintaan imbalan atau pungli itu dapat memperlancar permohonan paspor biasa, maka akan menjadi kebiasaan yang mengakar dengan maksud untuk mempermudah urusan.

Selain itu, pungutan liar yang dilakukan oleh pihak ketiga atau calo mengakibatkan masyarakat terdorong untuk terus menggunakan jasa calo ketika mengurus penerbitan paspor biasa. Serta membuka ruang bagi buruh migran non prosedural, karena kondisi kemudahan mengurus paspor melalui calo, dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengirim orang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur dengan motif wisata, ibadah (umroh), kunjungan keluarga, dan melanjutkan studi.

Terkait temuan lapangan, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Imigrasi agar dapat dilakukannya upaya perbaikan mengingat tingginya potensi maladministrasi dalam pelayanan paspor bagi pekerja migran. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer