30.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaInsentif Enam Bulan Tak Akan Dibayar, Nakes Loteng Protes

Insentif Enam Bulan Tak Akan Dibayar, Nakes Loteng Protes

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemkab Lombok Tengah memastikan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang khusus menangani pasien Covid-19 tidak akan terbayar.

“Karena tidak ada anggaran,”kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Baiq Aluh Windayu, Kamis (18/2/2021) di Praya.

Insentif yang tidak akan dibayar tersebut selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2020.

Dikatakan Aluh, untuk bulan Maret- Juni, insentif nakes sudah ditransfer pusat dan telah dibayarkan bahkan lebih besar dari jumlah yang dibayarkan pusat. Karena ada tambahan dari APBD.

Adapun untuk bulan-bulan selanjutnya, tidak akan dibayar lagi karena tidak ada anggaran dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak bisa lagi mengalokasikan APBD untuk membayar insentif nakes karena anggaran Pemda juga terbatas.

“Anggaran kita juga tidak ada. Sudah beberapa kali refocusing,”ujarnya.

Meski demikian, untuk tahun ini insentif nakes diperkirakan akan bisa terbayar. Pasalnya, ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pemerintah kabupaten kota untuk melakukan refocusing anggaran di APBD 2021 untuk penanganan Covid-19.

“Salah satu arahan refocusing itu untuk insentif nakes. Tapi yang bisa dibayarkan hanya untuk tahun ini saja mulai Januari ini. Kalau tahun lalu tidak bisa,”imbuhnya.

Menanggapi hal itu, terpisah, salah satu nakes yang enggan untuk disebutkan namanya mengatakan, dirinya bersama nakes lain mulai menangani pasien covid-19 sejak bulan Maret 2020-Februari 2021.

Dia hanya menerima insentif terkahir pada bulan Juni 2020, sementara untuk bulan selanjutnya masih belum dibayarkan.

“Kalau dari hasil rapat dengan pihak kementerian, uangnya sudah ada di pemerintah daerah, tinggal melakukan koordinasi antar OPD di pemda dengan dinas kesehatan,”katanya.

Namun, mendengar penjelasan terbaru dari Kepala BPKAD tersebut membuatnya protes dan menuntut hak. Karena sudah melakukan kewajiban untuk melayani pasien Covid-19.

“Kami tuntut hak kami, pemerintah jangan semaunya berkata seperti itu,”cetusnya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lalu Najmul Erfan mengatakan sebelumnya sudah ada regulasi yang jelas. Di mana tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam menangani pasien Covid-19 akan diberikan insentif.

“Bagaimanpun caranya insentif nakes yang belum di bayar menjadi kewajiban pemerintah daerah harus memikirkan itu, dengan regulasi yang jelas, jangan ada mis komunikasi,”ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, harus mengupayakan pembayaran insentif nakes di tahun 2020.

“Nakes sudah mengorbankan kesehatan diri sendiri dan keluarga demi melaksanakan tugas menjaga pasien yang terkena Covid-19,”katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer