30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKejari Lotim Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Alat Mesin Pertanian

Kejari Lotim Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Alat Mesin Pertanian

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lombok Timur terkait bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) sedang berproses. Alsintan itu harusnya disalurkan dan dikelola oleh Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Akan tetapi bantuan Alsintan tersebut tidak berjalan sesuai dengan anjuran dari Kementerian Pertanian.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu M Rasyid mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan sebagai barang bukti untuk melengkapi data pemeriksaan selanjutnya. Barang bukti yang disita pihaknya yaitu Alsintan berupa traktor dua roda dan traktor empat roda.

“Barang bukti itu kita sita dengan melakukan penyegelan di Kantor Distan Lotim,” ucapnya kepada awak media usai melaksanakan penyegelan, Kamis (18/02/2021).

Dugaan korupsi dalam bantuan Alsintan ini muncul ke permukaan lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana sebelumnya bantuan ini diberikan kepada Distan Lotim untuk diberikan kepada UPJA, dan UPJA itu nantinya yang akan mengelolanya sehingga pelayanan tetap berjalan. Akan tetapi faktanya hal itu tidak berjalan sesuai peruntukan awal.

- Advertisement -

“Kita sudah menemukan dua alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan Alsintan dari Kementan tersebut. Penyitaan ini juga kita lakukan untuk mengurangi kerugian negara,” jelasnya.

Barang sitaan tersebut ditarik oleh Kejari Lotim dari beberapa kelompok tani yang sudah mendapat bantuan dikarenakan salah sasaran. Hingga saat ini, Pihak Kejari masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Kita belum bisa sampaikan semuanya karena masih dalam proses, yang jelas penyitaan ini sebagai bahan untuk memperkuat pembuktiannya nanti. Intinya dalam kasus ini terjadi penyimpangan,”tuturnya.

Sementara itu, untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini masih menunggu hasil audit dari BPKP, akan tetapi diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih dari pagu anggaran senilai Rp42 miliar.

“Kita menyita empat traktor roda 4 dari jumlah total lima unit, belasan traktor roda 2 dari jumlah total 60an, dan puluhan alat semprot. Sisa dari barang tersebut masih belum kita temukan,” imbuhnya

Sampai dengan saat ini, pihak Kejari juga telah memeriksa 30 orang, baik itu dari pejabat Distan Lotim dan para kelompok tani.

Selain itu, Kadistan Lotim, H Abadi mengatakan bahwa pada tahun pengadaan 2018 tersebut, ia belum menjabat menjadi Kepala Dinas Pertanian Lotim. Sehingga ia tidak bisa berkomentar lebih jauh lantaran ia tidak tau pasti permasalahan tersebut.

“Saya tidak berani komentar tentang itu, biar penegak, hukum nanti yang berbicara lebih jauh,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer