27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaInspektorat NTB Minta OPD Segera Selesaikan Temuan BPK

Inspektorat NTB Minta OPD Segera Selesaikan Temuan BPK

Mataram (Inside Lombok) – Inspektorat Nusa Tenggara Barat meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera menyelesaikan pengembalian uang negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2018.

Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Inspektur Ibnu Salim di Mataram, Kamis, mengaku saat ini tengah menggenjot proses penyelesaian sejumlah rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK dengan terus melakukan proses update menyangkut pengembalian sejumlah uang negara yang menjadi temuan BPK.

“Terhadap temuan BPK itu, terus kita dorong sejumlah OPD untuk segera menyelesaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yakni 60 hari atau hingga Juli 2019,” ujarnya.

Ia menyebutkan, OPD yang harus segera menyelesaikan hasil temuan BPK itu, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB tersisa sekitar Rp339.535.127, Dinas PUPR sekitar Rp911.802.066, Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Rp152.269.667, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp1.255.365.149, dan Dinas Perdagangan NTB masih tersisa Rp118.800.000.

“Total tunggakan yang masih tersisa sebesar Rp2.777.778.010. Tapi dari informasi Dinas Perdagangan sudah setor lagi Rp55 juta,” sebutnya.

Menurut mantan Kasat Pol PP NTB itu, untuk penuntasan penyelesaian tunggakan seperti tertuang di dalam rekomendasi BPK tersebut, sejumlah OPD ini sudah berkomitmen akan segera melakukan penyelesaian dengan membuat perjanjian penyelesaian pengembalian. Termasuk, dengan memberikan jaminan aset yang dimiliki.

“Nanti surat perjanjian penyelesaian ini akan disertai dengan penyerahan jaminan berupa sertifikat aset yang dimiliki. Namun, ketika dilakukan proses pelunasan, maka sertifikat itu akan dikembalikan lagi,” katanya.

Sebelumnya, BPK mencatat sekitar Rp17 miliar lebih uang tunggakan kerugian negara berada di OPD lingkup Pemprov NTB. Temuan itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor yang statusnya belum selesai sampai November 2018. Inspektorat sebagai perpanjangan tangan, menekankan agar temuan itu segera dilunasi.

Nilai itu diketahui sisa dari tindak lanjut temuan BPK yang sudah dilunasi mencapai Rp78.390.930.348. Dengan persentase penyelesaian mencapai 97 persen. Sedangkan angka Rp17.246.208.659 merupakan sisa yang harus dituntaskan. Catatan temuan oleh BPK itu dominan pada panitia pengadaan barang dan jasa dan para rekanan. Itemnya soal pengadaan barang dan jasa serta kelebihan pembayaran pada rekanan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer