Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat sudah mulai mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pajak wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini disebut untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Amran M. Amin mengatakan saat ini pemda Kota Mataram belum mulai menerapkan kebijakan tersebut. Meski sebelumnya sudah ada peraturan presiden (perpres) nomor 83 tahun 2021 tentang NIK digunakan untuk pelayanan publik.
“Jadi kan menunggu dulu. Ada undang-undang baru dari Menteri Keuangan juga mengamanatkan hal yang sama,” katanya.
Amran mengatakan, dari aturan-aturan tersebut Pemkot Mataram masih belum mengetahui secara jelas cara penerapannya di lapangan. Meski demikian, jika sudah ada aturan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat maka Dinas Dukcapil Kota Mataram sudah siap untuk mendukung dan merealisasikan kebijakan yang dikeluarkan.
“NPWP yang ada saat ini akan diintegrasikan dengan NIK. Kan itu rencananya,” katanya.
Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan jika sudah ada petunjuk dan aturan yang jelas terkait kebijakan tersebut. Selain itu, Amran mengaku belum mengetahui secara jelas apakah ketika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK maka wajib KTP akan langsung bayar pajak atau tidak. “Kalau yang itu urusan Menteri Keuangan,” tegasnya.
Dinas Dukcapil Kota Mataram ujar Amran hanya bertugas untuk menyiapkan data berbasis NIK. “Kita hanya menyiapkan data yang berbasis NIK itu saja,” ucapnya.
Untuk diketahui, Integrasi NPWP dengan NIK ini sudah mulai diberlakukan per 14 Juli 2022 dua pekan lalu. Meski sudah mulai diberlakukan, NPWP lama masih tetap berlaku dan akan berlaku hingga Desember tahun depan. Integrasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan. Sehingga masyarakat hanya menyebut NIK. (azm)