Mataram (Inside Lombok) – Meskipun beberapa di antaranya sudah diberantas aktivitasnya, investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak beredar di masyarakat. Melihat fenomena tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi bodong maupun pinjol ilegal.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat, hingga April 2022 ada 100 entitas pinjaman online ilegal. Antara lain Karya Utama Finance, Dana Impian, Pinjol Kilat Rupiah, Saku Darurat, HoKI, Koin Master, Aman Dana, Rupiah Dana Cepat dan Klik Kami yaitu pencatutan.
Selain itu ada 7 entitas investasi bodong, yang 2 di antaranya diketahui melakukan money game. Kemudian 1 entitas melakukan penjualan langsung, 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, serta 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.
“Memang ini (investasi dan pinjol ilegal) tetap, masyarakat hati-hati karena pola investasi seperti ini, kadang-kadang berubah, di belakangnya tetap money game tapi polanya saja yang diubah,” ujar Kepala OJK NTB, Rico Renaldi, Senin (6/6).
Dijelaskan, money game atau skema piramida sendiri, sumber dananya berasal dari setoran anggota atau investor baru. Di mana uang setoran itu bukan profit perusahaan, melainkan kewajiban perusahaan. Sehingga tidak sedikit pihak tertentu yang berada pada posisi piramida tertinggi memanfaatkan peran tersebut untuk menarik investor baru.
“Mungkin dengan ketokohan yang diberikan di posisi teratas sehingga bisa mempengaruhi orang lain. Jadi personal yang harus menyadari itu, apa sih (investasi) ini,” terangnya. Rico mengimbau masyarakat dapat teredukasi terhadap pola-pola penawaran yang tidak logis, misalnya penawaran yang mengatakan dalam waktu dekat klien atau investor bisa mendapatkan keuntungan dalam jumlah yang banyak.
Tanpa ada risiko yang didapat, penawaran seperti itu perlu waspadai masyarakat. Bahkan pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan diharapkan mereka yang ikut sosialisasi bisa menjadi ujung tombak untuk menyampaikan kepada masyarakat luas.
“Investasi ini perlu hati-hati, harus memahami apa itu investasi, bentuk investasi seperti apa, apakah itu logis atau tidak, legalitasnya sudah clearea atau tidak. Cuma masyarakat juga pengennya cepet. Harus dipelajari dipahami baik baik,” jelasnya.
Apalagi beberapa bulan lalu sempat ramai dengan adanya investasi ilegal DNA Pro yang banyak diikuti oleh masyarakat di NTB. Namun tak berselang lama justru aktivitas investasi tersebut dihentikan, di mana kantornya telah disegel dan pelakunya sudah ditangkap.
“Kita sih berharap ada aduan. Misalnya seperti DNA pro kemarin tapi sampai sekarang belum ada lagi laporan dari yang lain. Bukan berarti tidak ada, bisa jadi korbannya ini tidak mau juga muncul,” ujarnya.
Hal itu diakui membuat upaya pengawasan terhadap praktik investasi ilegal mengalami kendala. Apabila skema investasinya dilakukan person to person, di mana kedua belah pihak sudah merasa diuntungkan meski telah mengetahui investasi yang dilakukan tersebut ilegal.
“Cuma kalau person to person kan susah. Mereka tahu itu ilegal, tapi dia mau keuntungan di situ. Memang harus kesadaran masing-masing juga untuk memahami bahwa bisa merugikan masyarakat banyak,” tuturnya. (dpi)