Mataram (Inside Lombok) – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB meminta ACT NTB untuk menarik semua kotak donasi yang sudah disebar. Koordinasi ini terkait pencabutan izin operasional ACT di seluruh Indonesia oleh Kementerian Sosial.
“Kemudian pihak Dinsos memintakm juga agar ACT menarik semua kotak donasi yang dilepas oleh ACT di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya,” kata Kepala Dinsos NTB, Ahsanul Khalik, Rabu (6/7) di Mataram.
Pihak ACT NTB, lanjut Khalik, sudah menyatakan kesiapan untuk menarik semua kotak amal yang tersebar. Namun penarikan kotak tersebut membutuhkan waktu. “Pihak ACT mengatakan siap untuk menarik (kotak amal), tapi butuh waktu katanya. Tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas,” jelasnya.
Ia mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Jakarta Selatan.
“Adapun kawan-kawan ACT menyampaikan menghormati dan mematuhi SK Kemensos, dan dari kantor pusat juga sudah diarahkan untuk menyetop aktivitas,” katanya.
Ditegaskan Khalik, pemberhentian aktivitas ini sudah dimulai per 6 Juli. Rekening donasi ACT sudah diblokir sehingga masyarakat tidak lagi bisa menyumbang. “Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online, dan semua rekening ACT sudah diblokir,” terangnya. (azm)