25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaJadi Terlapor Kasus Eksploitasi Joki Cilik Pacuan Kuda, Ketua BPPD NTB Diperiksa

Jadi Terlapor Kasus Eksploitasi Joki Cilik Pacuan Kuda, Ketua BPPD NTB Diperiksa

Mataram (Inside Lombok) – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), Ari Garmono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Hal itu berkaitan dengan statusnya sebagai terlapor atas kasus eksploitasi anak di bawah umur pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022.

“Sudah dipanggil (Ketua BPPD) untuk kasus pacuan kuda masih kita proses penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, Kamis (25/8).

Sebelumnya, ada tujuh saksi yang diperiksa pada 20 Juli lalu. Beberapa lalu Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah menerima laporan atas kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi tersebut, penyidik sedang mendalami terkait izin penyelenggaraan Event Pacuan Kuda Penyaring Sumbawa 2022.

“Yang sudah dimintai keterangan, sudah ada ahli budaya, ahli pidana, sudah mulai ke tahap itu (pemeriksaan, Red),” terangnya.

Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur pada pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dilaporkan oleh pihak Koalisi Stop Joki Anak. Di mana pelaporan dilayangkan ke Ditreskrimum Polda NTB. Untuk itu pada 12 Juli lalu pelapor juga telah menjalani pemeriksaan.

Di sisi lain Kapolres Sumbawa AKBP Henri Novika Chandra menerangkan kasus terkait olahraga pacuan kuda yang ada di wilayah hukum Polres Sumbawa itu sedang dalam tahap pemeriksaan. “Ada tiga (orang) pada waktu itu, kemudian hal ini sudah dilakukan proses penyidikan tentang joki anak di bawah umur yang menjadi joki pacuan kuda,” ungkapnya.

Sementara itu, masalah pacuan kuda disebut menjadi kebudayaan lokal yang mungkin juga nanti bisa dimusyawarahkan dengan pihak terkait. Seperti dengan praktisi, akademisi atau pun para tokoh.

“Sehingga ke depan bisa kita antisipasi hal-hal yang bertentangan dengan regulasi berlaku seperti perlindungan anak dan juga masalah KUHP 303,” tuturnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer