33.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaJadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Reses, Mantan Bendahara Setwan DPRD Lotim Resmi...

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Reses, Mantan Bendahara Setwan DPRD Lotim Resmi Ditahan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Mantan Bendahara Setwan DPRD Lombok Timur resmi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu Moh Rasyid mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z pada Rabu (7/6), atas perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Lombok Timur tahun 2019-2020.

“Tersangka ini selaku (mantan) bendahara di Setwan DPRD dan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya pada awak media, Rabu (07/06/2023).

Adapun kasus tipikor yang menyeret nama tersangka ke meja hijau yakni atas dugaan kasus penyelewengan pajak reses. “Pajak reses yang dipotong tidak disetor langsung ke kas daerah. Namun diselewengkan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Diketahui, dana yang diselewengkan sebesar Rp343.183.818, sebagaimana laporan dari hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. “Maka atas tindakannya itu tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Saat ini Z sudah dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari dari 07 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023. “Penahanan ini kita lakukan untuk proses hukum lebih lanjut ke bangku persidangan,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer