28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaJaksa Tagih Kerugian Negara dari 31 Anggota Dewan Tahun 2003

Jaksa Tagih Kerugian Negara dari 31 Anggota Dewan Tahun 2003

Mataram (Inside Lombok) – Penagihan kerugian negara oleh Jaksa Pengacara Negara masih dilakukan terhadap 31 Anggota DPRD NTB tahun 2003. Sebagiannya bahkan masih menjadi anggota DPRD NTB saat ini. Bukan hanya itu, permintaan untuk penagihan juga dilakukan pada perusahaan, baik PT maupun CV.

Juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permintaan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi. Permintaan ini diawali dengan surat pengantar dan dilanjutkan dengan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov NTB.

”Sudah diterima permintaan bantuan hukum itu. Jaksa tinggal bekerja berdasarkan SKK,” ujarnya pada Rabu (06/02/2019).

Diketahui bahwa JPN akan menagih kerugian negara kepada 31 anggota dewan tahun 2003 itu. Penagihan ini berdasarkan putusan pengadilan terkait kasus korupsi APBD 2003. Selain anggota dewan, penagihan juga diberikan kepada pihak ketiga.

Sebanyak tujuh rekanan dinilai harus mengembalikan kerugian negara. Penyebabnya berbagai hal, mulai dari pekerjaan yang kurang lengkap hingga kelebihan pembayaran.

”Ada tujuh perusahaan berbentuk CV dan PT. Itu merupakan tambahan dari anggota dewan yang 31 orang itu,” ujarnya.

Dari tujuh rekanan itu, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp265 juta. Itu yang akan diupayakan Jaksa melalui jalur non litigasi.

”Prosesnya melalui non litigasi bagi pihak ketiga dan anggota dewan juga,” ujarnya.

Sementara itu, kerugian yang harus ditagih kata Dedi sekitar Rp2,45 miliar. Itu sudah berkurang Rp465 juta dari total Rp2,5 miliar kerugian negara.

”Sudah berhasil ditagih itu sekitar Rp465 juta,” ujarnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer