Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang kedua kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus (23/01). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi.
Kuasa Hukum Agus, Ainuddin mengatakan kliennya tak mengenal dua dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga kedua saksi itu disebutnya tidak perlu dimintai keterangan terkait kasus yang berlangsung. “Kalau saksi satunya lagi, atas nama MA, ia memang pelapor,” ungkapnya.
Agus pun disebut membantah sejumlah keterangan dari MA. Totalnya, ada sekitar enam hingga tujuh poin dari MA yang dibantah oleh Agus. Mengenai poin bantahan tersebut, belum bisa disampaikan ke publik lantaran sifatnya yang menyangkut kasus asusila.
“Sementara, dinamika persidangan, kuasa hukum baru saja menyampaikan poin-poin. Namun, Jaksa Penuntut Umum sedikit-sedikit menyampaikan keberatan. Itu kan susah,” pungkas Ainuddin.
Sementara itu, Jubir PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan para saksi merasa tertekan/trauma saat akan mengikuti proses persidangan, termasuk akan bertemu kembali dengan Agus. Keterangan ini, dinyatakan oleh para ahli yang memeriksa. Sehingga, ruang sidang dibagi dua, tapi tetap terhubung melalui layar monitor.
“Untuk sidang hari ini, yang mendampingi saksi adalah LPSK. Kasus ini ditangani oleh tiga majelis hakim, tapi satu hakim anggota berhalangan hadir lantaran sedang cuti,” tandas Sandi. (gil)