30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaJalankan Bisnis Judi Online, Dua Pria Paruh Baya di Mataram Terancam 10...

Jalankan Bisnis Judi Online, Dua Pria Paruh Baya di Mataram Terancam 10 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dua orang pria paruh baya di Kota Mataram yang diduga menjalankan bisnis judi online, dalam hal ini judi togel.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan pihaknya mengamankan dua pria paruh baya di wilayah Ampenan, Kota Mataram pada 15 Desember 2022 lalu. Di mana pengungkapan kasus tersebut atas laporan dari masyarakat yang resah akan kegiatan perjudian itu.

“Pelaku yang kami amankan inisial ST 54 tahun dan SR 48 tahun. Saat penggeledahan kami temukan barang bukti rekapan nomor togel, uang, rekening koran dan ATM,” tuturnya, Kamis (22/12).

Dikatakan kedua terduga pelaku menjalankan aksinya dengan berbagi peran. Di antaranya ST berperan untuk mencari konsumen, sementara SR merupakan bandar judi. Mereka diketahui membuat akun di internet dengan nama Gandik21 pada situs judi Dewajitu.

- Advertisement -

“Pada saat itu pun telah diisi uang, barulah pelaku menjual nomor ke masyarakat atau konsumennya. Bukti itu sinkron dengan apa yang ada di HP pelaku,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diakui bahwa telah menjalankan bisnis judi online tersebut selama 2 minggu. Dengan penghasilan per harinya mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp3 juta.

Saat ini keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram. Akibat menjalankan bisnis judi itu, ST dan SR terancam disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Kepolisian di Indonesia, agar tindak pidana perjudian disisir sampai tuntas. Namun penindakan tindak pidana perjudian mendapat beberapa hambatan. Salah satunya lokasi pelaku yang selalu berpindah-pindah.

“Kami berkomitmen membersihkannya. Namun, sampai saat ini kami menemukan hambatan, salah satunya posisi pelaku yang selalu berpindah-pindah,” ungkap Mustofa, Kamis (22/12).

Untuk wilayah hukum Polresta Mataram sendiri, tindak pidana perjudian online menjadi penyakit masyarakat yang paling banyak ditindak.

“Seperti halnya tindak pidana judi togel online, ini paling banyak dilakukan oleh masyarakat. Sehingga saya berkomitmen bersama jajaran akan secara maksimal memberantas perjudian ini,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer