26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaJaringan Besar Curanmor di Pulau Lombok Diringkus Polda NTB

Jaringan Besar Curanmor di Pulau Lombok Diringkus Polda NTB

Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB berhasil meringkus jaringan besar tindak pencurian kendaraan motor di Pulau Lombok. Total tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang, termasuk di antaranya adalah honorer Satpol PP dan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap 13 pelaku dari 8 laporan Polisi. TKP rata-rata ada di wilayah perkotaan di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

Modus pencurian para pelaku menggunakan alat seperti kunci T, obeng, gunting, pisau dan belati untuk memudahkan dalam pencurian. “Rata mereka melakukan modusnya ketika pemilik lengah. Dari barang bukti yang diamankan, ada satu unit mobil dan 22 unit roda dua. Kita juga hadirkan pemilik kendaraan dan akan kita serahkan ke pemiliknya,” ujar Artanto, Rabu (9/11)

Saat dilakukan penangkapan ada yang melakukan perlawanan, petugas melumpuhkan pelaku dengan tindak tegas dan terukur. Dari tersangka yang dilakukan penahan dan penangkapan ini kenakan pasal 363, pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

- Advertisement -

Semua pelaku yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda NTB bergerak dalam satu jaringan. Di mana tiga orang pelaku masing-masing inisial AN, AE dan SB berkolaborasi dengan tersangka lainnya untuk mencari sasaran dan sering mengganti tim dengan mencari target sasaran yang lain.

“Dari beberapa tersangka ini kita berhasil mengamankan 22 unit kendaraan roda dua ini dari satu jaringan mereka saja. Mereka termasuk jaringan besar di wilayah Pulau Lombok,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan.

Lebih lanjut, ketika para pelaku berkolaborasi dan mencari target sasaran, maka kendaraan yang dicuri akan dilemparkan ke tersangka lainnya inisial SD. Dari SD barang bukti akan dilempar ke penadah lainnya atas nama SH dan selanjutnya ke tersangka MW.

“Selanjutnya dari SH dilempar ke Pulau Sumbawa. Namun pada saat akan diberangkatkan tertangkap di pelabuhan kayangan dengan 3 unit sepeda motor yaitu Beat hitam, Scoopy hitam dan abu-abu dengan tiga tersangka,” bebernya.

Dikatakan, tiga tersangka yang tertangkap tersebut sedang berusaha mengirim tiga unit kendaraan curian tersebut ke Pulau Sumbawa. Penangkapan itupun akhirnya mengarah ke jaringan yang lumayan besar.

“Dengan penadah di pulau seberang pun sudah kita ketahui. Namun masih kita dalami. Tetap akan kita kejar,” terang Teddy.

Selain itu mereka mencari sasaran lain dengan mencari target yang lebih besar yaitu mobil. Kendaraan yang berhasil dicuri segera dijual oleh pelaku dengan harga variatif, mulai dari Rp4-6 juta, di mana uang hasilnya langsung dibagi-bagi ke tim mereka untuk foya-foya.

“Mereka dapat barang segera di lempar ke pulau seberang, menurut mereka kendaraan yang sudah mereka lempar saat ini ada kurang lebih 70 unit selama 2022 ini,” tuturnya.

Sementara itu untuk kendaraan yang dicuri dari hasil penyelidikan hanya dikirim ke Pulau Sumbawa. Kemudian dari 13 pelaku yang diamankan memang ada yang merupakan honorer Satpol PP. Sedangkan untuk anak yang di bawah umur terlibat sebagai eksekutor pencurian bergerak bersama dengan SB dan AE.

“Anak di bawah umur ini juga baru 3 bulan lalu bebas dengan kasus yang sama. Untuk hukumnya sesuai dengan peradilan anak dan UU perlindungan anak,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut ada 8 laporan polisi yang terdaftar dan temukan. Namun sebagian motor yang saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas untuk meminta registrasi kendaraan dengan nopol berapa dan nomor mesinnya. “Ini akan kita telursi ke pemiliknya,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer