Mataram (Inside Lombok) – Dua pria asal Kecamatan Masbagik, Lombok Timur (Lotim) yang diduga menjadi bagian jaringan pengedar sabu antar provinsi diciduk Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB. Barang bukti sabu yang diamankan pun mencapai 745,9 gram.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan dua terduga pelaku masing-masing inisial WL (32) dan H (46) diamankan pada 18 Agustus 2023 lalu. Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat petugas terkait H selaku pemilik narkotika jenis sabu telah mendapatkan pengiriman dari Sumatera melalui Bandara Lombok.
“Pengiriman dari Sumatera melalui pesawat di bandara, kemudian diantar oleh kurir dan diserahterimakan di sekitar area bandara tersebut dengan menggunakan tas yang didesain sedemikian rupa, lapis demi lapis sehingga narkotika itu tidak tampak oleh petugas di bandara,” ujar Deddy, Rabu (6/9).
Terduga pelaku semula mendapatkan sabu atas pengiriman tersebut seberat 1 kilogram (kg). Kemudian telah diedarkan seberat 250 gram, pada saat diterima tersebut kemudian dibagi dapat bentuk paket. Di antaranya ada paket 10 gram, 15 gram, 50 gram hingga 100 gram dengan menggunakan timbangan manual dan siap diedarkan.
“Semula dilakukan penangkapan terhadap inisial WL ini, tersangka tidak mengakui bahwa barang tersebut ada di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap H selaku pemilik barang, berada tidak jauh dari lokasi rumah WL dilakukan penggeledahan narkotika tersebut berada di plafon rumah,” ungkapnya.
Saat petugas membuka isi dalam tas, menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 745,9 gram. Dari keterangan pelaku, mereka membayar 1 kg sabu sebesar Rp630 juta dan mendapat keuntungan Rp170 juta.
“Disaksikan warga dilakukan penyitaan narkoba jenis sabu berjumlah 17 paket seberat, tersangka H melakukan pembelian satu kilo narkotika jenis sabu senilai Rp630 juta. Ketika seluruhnya terjual maka tersangka mendapatkan keuntungan Rp170 juta,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan H, pengiriman sabu dari Sumatera itu baru kali pertama, dengan sistem penjualan satu kg sabu akan dibayar Rp630 juta dan disetor kepada bos pemilik barang. Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati minimal hukuman 20 tahun penjara. (dpi)