Mataram (Inside Lombok) – Batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Mataram ditetapkan jatuh pada Oktober 2021. Semua wajib pajak diharapkan segera membayar kewajibannya sebelum terlambat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H M Syakirin Hukmi mengatakan, Kota Mataram mematok target PBB pada tahun 2021 sebesar Rp 27 miliar. Namun, yang sudah terealisasi sampai saat ini baru sekitar 10 persen atau Rp 2,7 miliar.
“Kendati demikian realisasi tersebut sudah sesuai dengan target. Karena para wajib pajak memiliki kecenderungan membayar pajak menjelang tanggal jatuh tempo. Kami bahkan sampai membuka pelayanan di halaman kantor dengan menggunakan tenda karena banyaknya wajib pajak yang datang,” katanya, Kamis (3/6/2021).
Terkait dengan itu, dia menyarankan kepada sekitar 80 ribu wajib pajak khususnya PBB, untuk dapat segera membayar pajak agar tidak menumpuk dan mengantre panjang ketika menjelang jatuh tempo. Untuk memudahkan para wajib pajak, pihaknya juga sudah membuka pelayanan secara digital yakni melalui m-banking Bank NTB Syariah.
“Jadi, kapan pun dan di mana pun, wajib pajak bisa membayar PBB tanpa harus antre,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sistem jemput bola dengan mengoptimalkan mobil pelayanan pajak keliling. Ini meningkatkan partisipasi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.
“Dua mobil pelayanan pajak keliling siap memberikan layanan ke 50 kelurahan untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan pembayaran PBB,” demikian kata dia.