Mataram (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram kembali menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan (prokes). Hal ini untuk mengantisipasi penularan virus Corona varian delta.
Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi Kamis (25/11) mengatakan, patroli mulai digencarkan kembali sejak beberapa minggu terakhir. Giat ini akan tetap dilakukan hingga tahun baru 2022.
“Makin intens malah itu. Karena kita antisipasi delta plus. Sudah tiga minggu yang lalu kita gelar tiap malam,” katanya.
Selain patroli penegakan protokol kesehatan, Satpol PP Kota Mataram akan melakukan penertiban. Artinya, jika masyarakat masih ada yang melanggar protokol kesehatan maka akan langsung ditertibkan.
“Penertiban di titik kumpul, kerumunan, yang tidak menggunakan masker. Semua kita akan tertibkan kalau tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Terlebih dengan adanya instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) nomor 62/2021, semua daerah di Indonesia akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pemberlakukan jam malam seperti PPKM level 3. Kan pada level 3 itu jam malam, penyekatan,” tegasnya.
Selama PPKM level 3, Pemkot Mataram akan memberlakukan penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Beberapa aturan lain dalam Inmendagri yaitu menerapkan prokes 5M, mempercepat vaksinasi Covid-19 terutama untuk lansia, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
“Kalau ada kegiatan yang dibuat oleh masyarakat ya dibubarkan. Nanti ada tim gabungan yang akan bubarkan. Termasuk di lingkungan. Nanti lurah yang akan bertanggung jawab disitu. Kan ada satgas kelurahan, satgas kecamatan ada,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Mataram, Mahfuddin Noor mengatakan, satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan maksimal terhadap aktivitas masyarakat jelang Natal dan tahun baru.
“Nanti ada petugas yang akan lakukan pengawasan di masing – masing destinasi. Karena nanti destinasi kayak alun-alun akan ditutup selama PPKM level 3,” katanya.
Semua kegiatan tegas Mahfuddin, yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan. Kecuali mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Mataram. Karena masih ada beberapa kegiatan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Setiap kegiatan harus ada rekomendasi. Kalau tidak ada rekomendasi, ya akan dilakukan pembubaran atau penertiban,” pungkasnya. (azm)