Lombok Barat (Inside Lombok) – Sejumlah minuman keras (miras) berbagai merk yang beredar tanpa izin diamankan polisi dari sejumlah tempat di kawasan Senggigi, Batulayar.
Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP Faisal Afrihadi menyebut kegiatan ini sebagai upaya memberi rasa aman dan nyaman jelang bulan suci Ramadhan di Lombok Barat. “Agar Masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Ia mengaku penertiban itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di beberapa lokasi tersebut marak penjualan miras tanpa izin dan TKP kerap kali dijadikan tempat untuk mabuk-mabukan.
“Berawal Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat memperjualbelikan dan mengkonsumsi minuman keras tanpa izin. Sehingga pada Kamis tengah malam, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP,” bebernya.
Tim yang dipimpinnya langsung melakukan pengecekan terhadap izin toko atau bar yang menyediakan minuman beralkohol tersebut. Sembari tetap memberikan pemahaman dan imbauan kepada pihak penanggung jawab.
Untuk proses lebih lanjut, ratusan botol dan kaleng minuman keras berbagai merk yang beredar tanpa izin itu pun langsung diamankan pihaknya di Kantor Satres Narkoba Polres Lobar. (yud)