27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaJual Jus Magic Mushroom di Gili Trawangan, Dua Pemuda Diciduk Polda NTB

Jual Jus Magic Mushroom di Gili Trawangan, Dua Pemuda Diciduk Polda NTB

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan pemuda asal Lombok Tengah dan Lombok Timur yang kedapatan menjual secara terang-terangan magic mushroom di sebuah kafe di Gili Trawangan. Pasalnya, magic mushroom atau yang dikenal juga sebagai jamur tahi sapi masuk dalam kategori narkotika.

Modus yang dilakukan kedua pemuda tersebut adalah mencampurkan magic mushroom ke dalam jus yang dijual. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Kedua pelaku berinisial MRF (23) asal Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dan MY (27) asal Kecamatan Terara, Lombok Timur, di salah satu kafe di Gili Trawangan,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (3/4).

Keduanya ditangkap pada 11 Februari lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 kojong magic mushroom basah dan 1 plastik putih yang di dalamnya terdapat 2 kojong magic mushroom basah. Total barang bukti pun mencapai 32 kojong narkotika jenis magic mushroom basah dengan berat bersih keseluruhan seberat 191,65 gram

“Dalam pelaksanaan penjualannya tersangka menjual di sekitar kafenya dan menjajakan kepada pelanggan yang melintas pada kafe tersebut,” ungkap Deddy. Harga ditawarkan bervariasi sesuai dengan pesanan yang diinginkan oleh pemesan. Namun dari kafe tersebut sudah ada daftar menu yang bisa dipilih oleh pengujung untuk memesan minuman dengan campuran jamur tersebut, yaitu mulai dari harga medium sebanyak dua kojong Rp250 ribu, normal sebanyak 3 kojong harga Rp350 ribu dan kategori strong 4 kojong itu Rp450 ribu.

“Tersangka menjual mushroom ini dengan dilakukan mix terhadap jus nanas yang ada di kafe atau bar tersebut. Jika seluruhnya terjual maka tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp4 juta,” terangnya.

Diungkapkan, modus penjualan magic mushroom ini telah ditemukan di beberapa kafe. Bahkan sebelumnya sudah pernah di ungkap Ditresnarkoba Polda NTB. Namun kali ini, dijual secara terang-terangan dengan berbagai takaran.

“Ketika adapun dia secara sembunyi-sembunyi, berbeda dengan kami tangkap ini berani terang-terangan. Sebelum-belumnya sembunyi dengan kode untuk menjual ke pelanggannya, kodenya mix jus dan itu hanya orang tertentu orang yang tahu,” jelasnya. Atas perbuatannya MRF dan MY terancam disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer